GORONTALO – Harianpost.id- DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-78 dalam rangka persetujuan pemindahtanganan dalam bentuk penjualan barang daerah milik Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2022. Senin,(25/4).
Ketua komisi ll Espin Tulie pada Paripurna itu menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 336 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, yang menyatakan penanda tanganan barang milik daerah selain tanah atau bangunan yang dinilai lebih dari Rp 5 miliar,dilakukan oleh pengelolaan barang setelah mendapatkan persetujuan DPRD.
“Oleh karenanya pada tanggal 11 april 2022 DPRD provinsi Gorontalo dalam hal ini komisi ll telah melakukan pembahasan dengan OPD, terkait permohonan penandatanganan persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah melalui mekanisme penjualan,” ucap Espin pada sambutannya.
Adapun mekanisme tersebut terang Espin meliputi ; penjualan barang milik daerah berupa kendaraan bermotor dinas operasional dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan operasional yang berusia paling sedikit 7 tahun.
Dalam hal ini barang milik daerah berupa kendaraan bermotor rusak berat dengan sisa kondisi fisik setinggi-tingginya 30% maka penjualan kendaraan bermotor dapat dilakukan sebelum berusia 7 tahun berdasarkan surat keterangan tertulis instansi yang berkompeten.
Berdasarkan hasil rekapan dari seluruh pengguna barang total keseluruhan barang milik daerah yang akan dilelang berjumlah 115 unit barang milik daerah dengan nilai perolehan sebesar Rp. 7.192.650.654
Sejumlah kendaraan tersebut telah dinilai oleh DJKN SULUTTENGGOMALUT pada bulan februari dan bulan maret 2022 dan rencananya akan di lelang dengan dua tahapan yaitu tahap pertama pada bulan April dan tahap kedua pada bulan agustus tahun 2022. (Tr-1)