HARIANPOST-(BOALEMO)- Plt Bupati kabupaten Boalemo Anas Jusuf pada Jum’at malam (17/12) mengikuti rapat paripurna bersama dengan DPRD Kabupaten Boalemo, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Boalemo.
Adapun rangkaian acara sidang paripurna yang digelar diawali dengan penyampaian komisi DPRD Boalemo, dan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap tiga buah Ranperda.
Tiga buah Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dimaksud yakni Ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, Ranperda tentang perubahan perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda tentang pendirian perusahaan umum daerah air minum.
Terkait pengesahan Ranperda menjadi Perda, Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf mengatakan Secara normatif setiap Rancangan peraturan daerah harus dibahas dan mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah.
“Hal ini merupakan syarat mutlak dan amanah undang-undang sekaligus menjadi indikator positif atas pemerintah dalam pembentukan peraturan daerah sebagai produk hukum yang memberi legitimasi yuridis dalam penyelenggaraan pemerintahan” ucap Anas Jusuf
Olehnya Anas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD Boalemo yang telah berkerja keras sehingga tiga Raperda bisa diparipurnakan.
“Atas nama pemerintah daerah Boalemo menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif sehingga tiga buah Ranperda bisa disahkan” ucap Anas Jusuf
“Disahkannya tiga buah Ranperda oleh DPRD, agar segera ditindaklanjuti masing-masing OPD terkait karena ini menyangkut pelayanan publik, dan saya juga mengharapkan peran DPRD dan masyarakat dalam pengawasan terhadap program pemerintah daerah Boalemo dengan memberikan kritikan yang membangun,” pinta Anas Jusuf.(Uky)