Dirut PT PETS Pastikan Lahan Milik Masyarakat Penambang Akan Dibayarkan

POHUWATO, HARIANPOST.ID- Terkait pembayaran lahan milik masyarakat penambang Pohuwato, Direktur Utama PT PETS, Boyke Poerbaya Abidin,  menegaskan pihaknya akan membayarakan lahan milik masyarakat yang berada di areal Pani Gold Project (PGP) tersebut.

Namun meskipun demikian, pihak perusahaan kata Boyke tidak akan membayarkan berdasarkan  nominal pembayaran yang diajukan masyarakat penambang lewat proposal.

“Kami (perusahaan) tidak membayar berdasarkan apa yang diminta. Tapi membayar berdasarkan kesepakatan untuk pengalihan usaha,” ujar Boyke Poerbaya Abidin.

Hal ini disampaikan Boyke Poerbaya Abidin saat melakukan diskusi terkait pembayaran lahan, bersama Aliansi masyarakat Penambang, Kamis, 6 April 2023 di ruang Pola Kantor Bupati.

Pertemuan ini juga dihadiri Bupati Saipul Mbuinga dan Wakil Bupati Suharsi Igirisa, Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi, Wakil Ketua DPRD Idris Kadji, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato Beni Nento, anggota DPRD Suryaharto Polumulo, Kapolres Pohuwato, Dandim 1313/Pohuwato, Kepala Kejaksaan Negeri Marisa.

Pihak perusahaan  menyadari, masyarakat penambang di Pohuwato juga harus melanjutkan kehidupannya secara berkelanjutan. Tapi Boyke juga meminta masyarakat menyadari bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan di areal Pani Gold Project tidak hanya memberikan keuntungan untuk persahaan semata.

“Kami mempunyai kewajban kepada Negara, mengelolah daerah  PT PETS seluas 100 ha dan PT GSM seluas 3000an ha, untuk menghasilkan satu produk yang nantinya akan memberikan manfaat kepada Negara dan masyarakat,” kata Boyke

“Dan Alhamdulillah terhadap kita yang sudah menerima manfaat seperti penerimaan karyawan yang sampai saat ini sudah 1000 orang masyarakat Pohuwato yang bekerja di atas (perusahaan),” terangnya

Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi masyarakat penambang mempertanyakan kepada pihak perusahaan terkait waktu pembayaran oleh perusahaan terhadap lokasi milik masyarakat.

Masyarakat juga mempertanyakan apakah pembayaran tersebut dihitung berdasarkan luas lokasi lahan atau dibayarkan perlokasi ? Ketika direlokasi, masyarakat ini pun mempertanyakan mereka akan direlokasi ke mana ?

Selanjutnya, Aliansi masyarakat penambang juga mengancam akan memblokir jalan, apabila pembayaran lahan belum juga direalisasikan.

Di tempat yang sama, Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Pohuwato sebelumnya telah melakukan eprtemuan bersam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah guna membahas pembayaran lahan tersebut.

Hasilnya ungkap Saipul, Forkopimda sepakat membentuk satuan tugas (Satgas) yang akan bertugas mengidentifikasi lahan milik masyarakat yang diajukan dalam proposal.

“Satgas ini terdiri atas gabungan Pemerintah Daerah, Polres Pohuwato, Kodim 1313/Pohuwato, Kejari dan unsur masyarakat, KUD dan Apri, serta dari pihak perusahaan itu sendiri,” ungkap Saipul

Dalam pertemuan itu terungkap bahwa pihak perusahaan telah menerima 750 proposal yang diajukan oleh masyarakat penambang. Dari jumlah tersebut, 131 di antaranya telah diidentifikasi, Dan 30 proposal yang telah diidentifikasi, pembayarannya telah dilakukan.

“Bersabar sejenak. Sudah ada langkah yag ditempuh perusahaan terkait 750 proposal.  Kami sudah petakan, 30 proposal sudah selesai, 131 itu sudah diidentifikasi dan sisahnya menjadi tugas tim satgas Forkopimda untuk mengawal proposal tersebut, dengan kesimpulan perusahaan siap merealisasikan bantuan usaha seperti yang dilakukan kepada kelompok terdahulu,” terang Ketua DPRD Nasir Giasi yang mengarahkan jalannya diskusi antara masyarakat penambang, pihak perusahaan dan Forkopimda tersebut.