HARIANPOST.ID- Puluhan hektar lahan di Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mengalami kerusakan masif. Hal itu memicu reaksi keras dari Direktur Kelana Nusantara, Afandi.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan menindak tegas aktor intelektual di balik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan puluhan eksavator tersebut.
“Kondisinya sudah darurat. Warga menjerit karena sungai tercemar limbah dan kehilangan akses air bersih, sementara puluhan alat berat mengeruk wilayah itu dalam dua tahun terakhir. Kami mendesak APH segera bertindak, jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap perusakan lingkungan ini,” tegas Afandi, Senin, 9 Maret 2026.
Kondisi PETI di Sungai Raya Kepulauan (Foto : Afandi)
Afandi bilang aktivitas di perbatasan Desa Rukma Jaya dan Desa Goa Boma ini bukanlah pertambangan rakyat biasa, melainkan operasi skala besar yang didanai modal kuat. Sebagaimana yang disampaikan Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, juga mencium aroma keterlibatan cukong dalam operasional alat berat ini.
“Masyarakat tidak mungkin sanggup mengadakan belasan eksavator sekaligus. Ini jelas ada pemodal besar di belakangnya. Secara aturan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu maksimal 10 hektare dan tidak menggunakan alat berat seperti ini. Jika pakai eksavator, itu ranahnya Izin Usaha Pertambangan (IUP),” jelas Syamsul Rizal, dikutip dari Kalbaroke.com.
Afandi memperingatkan bahwa jika APH tidak segera melakukan tindakan hukum yang menyasar hingga ke level pemodal, maka eksploitasi lahan dan penderitaan masyarakat lokal akan terus berlanjut demi keuntungan segelintir orang.
“Hukum harus tegak. Jangan hanya pekerja kecil di lapangan yang ditindak, tapi tangkap juga pemodalnya yang telah merusak ekosistem Bengkayang,” tutup Afandi.