GORONTALO, HARIANPOST.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo akhirnya menetapkan YL sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pengembangan Pasar Dungingi, Kota Gorontalo tahun anggaran 2015, setelah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi, Jum’at, 29 Juli 2022.
Kejari Kota Gorontalo M. Rudi SH, MH dalam keterangannya melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ricardo menyampaikan, tersangka YL merupakan Direktur CV Mabes Utama yang melaksanakan pembangunan pengembangan Pasar Dungingi, yang berdasarkan penyelidikan terdapat kekurangan volume pekerjaan hingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 112. 238. 480.
“Tersangka ini sebelumnya telah melakukan pengembalian ke kas negara atau kas daerah, uang sejumlah Rp. 23 juta rupiah. Sehingga perhitungan pembulatan kerugian Negara sebesar Rp. 89 juta berdasarkan penghitungan dari BPKP,”ungkapnya
“Tersangka juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Perempuan Gorontalo,” ujar Ricardo, didampingi Kasi Pidsus James F Fade.
Lebih lanjut Tersangka YL kata Ricardo, diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketika dicecar awak media usai penangkapan, sudah berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kata Ricardo, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan pada kasus tersebut.
Untuk diketahui penanganan kasus ini sempat terhenti pada tahun 2019 silam.