BONE BOLANGO, HARIANPOST.ID – Dinyatakan tidak lolos Verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan tahap dua oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango, pasangan Ismet Mile – Risman Tolingguhu (IRIS) melalui Ketua tim pemenangan Saipul Sulemen akan menggugat KPU ke Bawaslu Bone Bolango.
Diketahui, KPU Bone Bolango menyatakan dukungan pasangan IRIS tidak memenuhi syarat. Berdasarkan hasil verfak yang dilakukan KPU Bone Bolango, syarat dukungan pasangan IRIS yang memenuhi syarat hanya 11.459. Sementara syarat minimal yang harus dipenuhi adalah 12.278 syarat dukungan.
Terkait itu, tim pemenangan IRIS akan melayangkan gugatan. Salah satu materi gugatannya yaitu tentang proses verifikasi faktual oleh PPS yang dianggap tidak prosedural.
“Apa yang menjadi gugatan kami itu adalah memang benar – benar yang terjadi di lapangan. Miasalnya, ada beberapa orang masyarakat nanti saya yang kumpulkan, baru itu di Verfak nah itukan yang aneh,” kata Saipul
Menurut Saipul, proses verfak yang dilakukan terkesan mendadak, tanpa ada pemberitahuan ke pihak Bapaslon. Dia juga menyoroti atas lambatnya pemberitahuan tentang adanya pemilik dukungan yang tidak bisa ditemui, yang baru diterima setelah 6 hari.
“Jika tiap hari ada pemberitahuan kepada kami terkait dengan masyarakat yang tidak bisa di temui, tentunya itu kami akan turun mencari yang bersangkutan,” ungkapnya
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bone Bolango Sofyan Djama menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tentu saja, kalau sudah ada laporan resminya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa,” terangnya