HARIANPOST (Nasional)- Ketua Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Inonesia (PC KMHDI) Gorontalo, Putu Andita,mendesak Pemerintah untuk mencabut Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN),DR. Hj. Desak Made Darmawati, S.Pd., MM, Dosen di Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA).
Itu setelah pernyataan Desa Made Darmawati viral di media sosial. Di mana dalam sebuah video yang ramai dijagat maya itu, Desak Made Darmawati menyampaikan alasan mengapa dirinya pindah agama dari hindu dan memeluk agama islam.
Dalam pernyataanya tersebut, lantas menuai kontroversi karena dinilai telah menistakan agama Hindu.
“Terus ada Tri Murti, Brahma, Wisnu, Siwa. Pencipta, Pelebur, Pemelihara. Jadi saya lebih bingung juga, kok ada banyak Tuhan gitu lo bapak ibu. Hehehehe,” ucap Desak Made Darmawati dalam video yang viral di jagat maya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua PC KMHDI Gorontalo, Putu Andita mengatakan bahwa Kasus seperti ini sudah kerap terjadi. Hanya saja kali ini menurut Putu,sudah keterlaluan.
“Saya menanyakan kapasitasnya sebagai apa. Beliau seorang dosen ya, tidak pantas rasanya seorang akadimisi melontarkan ceramah seperti itu. Tidak perduli dia mualaf atau bukan, yang jelas tidak seorangpun yang berhak menistakan Agama yang di anut oleh seseorang,” tegas Putu Andita, ahad (18/04).
“Bila perlu cabut saja Nomor Induk Dosen Nasional nya, karena tidak mencerminkan seorang akademis apalagi di dalam lingkungan kampus. Ini bisa melahirkan bibit – bibit intoleran,” timpalnya
Dalam undang-undang kata Putu, sudah jelas Pasal 156(a) KUHP Indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun.
Seiring dengan hal itu, Ketua PC KMHDI Gorontalo itu mengajak Ormas Hindu dan Kader KMHDI baik dari Pimpinan Pusat, Daerah maupun Cabang di seluruh Indonesia untuk mengawal sampai tuntas persoalan ini.
“Klarifikasi dan permintaan maaf sudah dilakukan, tetapi jalur hukum tetap harus di tempuh. Jangan Lupa Itu. Hal ini dilakukan agar ada efek jera dan kita sebagai manusia bisa memantaskan diri,”tegasnya
Sementara itu diketahui, pada 17 April 2021 Kemarin, Desak Made Darmawati telah menyampaikan permohonan maaf.
Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) beserta Dirjen Bimas Hindu pun telah menerima klarifikasi dan permohonan maaf melalui konfrensi pers yang dilaksanakan pada Sabtu 17 April 2021 di Pura Cijantung. (D.01)