Dinas Penanaman Modal ESDM Provinsi Gorontalo Gelar Bimtek Terkait Pelayanan Perizinan Pertambangan

GORONTALO -Harianpost.id- Dinas penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo menggelar bimbingan teknis pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang baik dan benar. Bimtek yang dilaksanakan, Rabu, 16 Juni 2022 di salah satu hotel di Kota Gorontalo itu, diikuti 80 peserta pemegang izin pertambangan.

Kepala Dinas penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo melalui penanggung jawab Sumber Mineral SDM  dan Transmigrasi, Abd. Rakhmat Dangkau menyampaikan bimbingan tekhnis ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti pendelegasian perizinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 Terkait dengan perubahan sistem pelayanan perizinan usaha pertambangan dari kementerian yang sudah dialihkan ke Daerah provinsi.

” Kewenangan yang diberikan kepada kita itu hanya perizinan untuk non logam, batuan,  dengan sertifikasi teknis, kemudian, Izin usaha jasa pertambangan (IUJP) dan izin pertambangan rakyat (IPR), itu yang dialihkan ke daerah,”terang Rakhmat

penanggung jawab Sumber Mineral SDM  dan Transmigrasi, Abd. Rakhmat Dangkau

Untuk saat ini kata Rakhmat, Pemerintah Provinsi Gorontalo belum mendapatkan data yang pasti terkait perizinan pertambangan yang masih aktif di Gorontalo.

“ Data  yang ada di kami itu di tahun 2020 ada sekitar 120 izin, sebelum kewenangannya di ambil oleh Pemerintah pusat. Saat ini kami belum mendapat data dari Dirjen Minerba terkait perizinan yang masih aktif,” terangnya lagi.

Senada dengan Rakhmat, penanggung jawab bimbingan tekhnis Hairul Aintue menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan teknis kepada pemegang perizinan pertambangan.

” Jadi tujuannya memberikan edukasi, pemahaman kepada mereka bagaimana tata pertambangan dengan baik dan benar,” kata Hairul

“Tak hanya itu penanaman modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo juga akan menyosialisasikan tata cara mekanisme pelayanan perizinan, kemudian kewajiban-kewajiban yang harus mereka penuhi terkait pelaksanaan perizinan itu sendiri,” katanya menambahkan

Dirinya berharap dengan adanya bimbingan tekhnis ini, kewajiban oleh pemegang izin pertambangan berdasarkan peraturan perundang-undangan itu dilaksanakan. (Fai)