GORONTALO, HARIANPOST.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo melakukan penertiban terhadap lapak-lapak liar yang berjualan di atas trotoar Jalan Jhon Aryo Katili Ex Andalas Kota Gorontalo, Rabu (31/1/24).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo Masran Rauf. Menurut Masran penertiban ini sebagai tindak lanjut dari penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang bertujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota, serta memastikan penghunaan trotoar sebagai hak pejalan kaki.
“Kami mengimbau kepada para pedagang untuk tidak berjualan di atas trotoar, karena itu adalah fasilitas umum yang harus dijaga bersama. Kami tidak melarang masyarakat untuk berjualan asalkan tidak melanggar peraturan yang ada yakni tidak memanfaaatkan ruas bahu jalan atau trotoar yang sedianya adalah hak dari para pejalan kaki,” ujar Masran Rauf.
Masran Rauf menambahkan, penertiban ini dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan memberikan teguran dan bersama-sama pemilik lapak memindahkan lapaknya. Namun, jika masih ada yang bandel dan melanggar, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas, seperti menyita barang dagangan atau membawa para pedagang ke kantor Satpol PP untuk diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya penertiban ini, para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku dan berjualan di tempat yang semestinya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung dan bekerja sama dengan kami dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Provinsi Gorontalo,” tutup Masran Rauf.