HARIANPOST (POHUWATO)- Perencanaan pembangunan daerah merupakan sesuatu yang sangat penting. Karena dengan perencanaan, Pemerintah daerah bisa merencanakan dengan matang terkait arah pembangunan ke depan.
Tidak kalah pentingnya, singkronisasi dan harmonisasi dokumen perencanaan penganggaran juga harus dibahas bersama oleh Pemerintah daerah bersama DPRD.
Singkronisasi dokumen perencanaan inilah yang saat ini sedang dipadukan oleh Badan anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pohuwato, Rabu (04/8) yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Suharsi Igirisa dan dihadiri Direktur Jendral Bina Bangda Kementerian Negeri, Direktur Pembangunan Daerah Kementerian PPN/ BAPPENAS dan Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi, bertempat di Swiss belhotel maleosan Manado, Sulawesi Utara.
Singkronisasi dokumen perencanaan ini
Sebagai bentuk Implementasi dari UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah, Sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 9 tahun 2015 .
“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem Informasi Pemerintah daerah (SIPD). Pasal 274 Undang -Undang, dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan informasi perencanaan pembangunan daerah, informasi keuangan daerah serta informasi lainnya,”ucap Wakil Bupati saat memberikan sambutan pada sinkronisasi dokumen perencanaan penganggaran.
Sejalan dengan regulasi tersebut, Pemerintah daerah kata Suharsi menindaklanjuti terkait terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem Informasi daerah yang menjadi landasan implementatif pelaksanaan sinkronisasi pembangunan dan penganggaran pembangunan daerah.
Oleh karena itu perencanaan yang baik kata Suharsi merupakan inti dari Pengelolaan keuangan. Pemerintah daerah menurut dia tidak dapat mengelolah keuangannya secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggaran yang dimiliki tidak baik.
“Dokumen RKPD dan APBD merupakan dokumen anggaran yang saling berkaitan. oleh karena itu, dalam membahas APBD perlu menekankan pada sinkronisasi antara dokumen APBD dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah,” ucap Suharsi
Perencanaan dan penganggaran jelas Suharsi, merupakan proses yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perencanaan dan penganggaran merupakan proses yang terintegrasi, oleh perencana output dari perencanaan adalah penganggaran.
“Berdasarkan hal tersebut di atas maka pemerintah kabupaten pohuwato melalui Baperlitbang memandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan sinkronisasi dan harmonisasi dokumen yang bermaksud mewujudkan konsisten penyusunan substansi antara dokumen perencanaan dengan penganggaran daerah serta mewujudkan harmonisasi dokumen perencanaan antar Banggar dan TAPD,”terangnya (d.01)