Diduga Salah Gunakan APBDes, Mantan Kades dan Bendahara Ditetapkan Tersangka

SULTENG, HARIANPOST.ID- Diduga melakukan penyalahgunaan APBDes,mantan Kepala Desa dan mantan Bendahara Desa Bungayo, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una Una, ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya pada Rabu, 28 September, 2022 kemarin, Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menahan mantan Kepala Desa Bungayo, M (49) tahun.

Sementara pada Kamis, 29 September, 2022 giliran mantan Bendahara Desa, SA (29) tahun, yang diamankan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una Una.

Sebelum menetepkan tersangka dan melakukan penahanan, Tim penyidik Cabang Kejari Wakai telah memeriksa 9 orang saksi dan 2 Ahli. Berdasarkan hasil penyidikan itu Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una Una di Wakai telah menetapkan 2 orang Tersangka yaitu atas nama M (49 Tahun) selaku Mantan Kepala Desa dan atas nama SA (29 Tahun) selaku mantan Bendahara.

“Pada tanggal 29 September 2022 Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una Una di Wakai telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama SA (29 Tahun) selaku mantan Bendahara Desa Bungayo dan langsung melakukan penahan dan telah dititip di Lapas Ampana pada Pukul 10.30 WITA untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Wakai Rachmat Saleh HR,SH,MH,di Kantor Kejaksaan Negeri Touna.

Tersangka SA (29 Tahun) selaku Bendahara Desa Bungayo bersama-sama dengan M (49 Tahun) selaku Mantan Kepala Desa Bungayo telah diduga melakukan penyalahgunaan APBDes Desa Bungayo tahun anggaran 2018 – 2020 sebesar Rp. 486.429.629,58.

Adapun item-item yang diduga disalahgunakan seperti Pajak yang tidak disetorkan, selisih kurang kas Silpa dari tahun 2018 – 2020, kurang bayar BLT, penggunaan dana BUMDes, pengadaan barang fiktif, selain itu Para Tersangka pernah melakukan pengadaan internet desa sebanyak 2 kali yaitu pada tahun 2019 sebesar Rp. 35.000.000 dan tahun 2020 kembali melakukan pengadaan jaringan internet sebesar Rp. 35.000.000 dan website desa sebesar Rp. 15.000.000.

Tersangka SA (29 Tahun) selaku Bendahara Desa Bungayo dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(ham)