BOALEMO, HARIANPOST.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo diminta memberikan atensi dan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan perjalanan dinas (Perdis) fiktif DPRD Boalemo tahun anggaran 2020–2022.
Seiring dengan hal itu, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Boalemo (AMMPB), mendatangi Kejati, guna melaporkan dugaan perdis fiktif DPRD Boalemo tahun 2020 – 2022.
Dalam keterangannya, Sahril menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut, apalagi sejumlah pimpinan DPRD periode 2019–2024 diduga terlibat, termasuk Ketua DPRD Boalemo yang kembali menjabat, Wakil Bupati Boalemo, serta seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
“Kami resmi menyampaikan laporan sekaligus desakan kepada Kejati untuk turun langsung melakukan supervisi terhadap Kejari Boalemo. Dugaan keterlibatan Ketua DPRD, Wakil Bupati, dan Aleg DPRD Provinsi harus ditangani serius tanpa pandang bulu,” tegas Sahril usai menyerahkan laporan. Rabu, 17 September 2025
Pihaknya kata Sahril konsisten dalam mengawal kasus ini. Menurutnya, posisi politik strategis para pihak yang diduga terlibat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta rawan intervensi.
Oleh karena itu, supervisi dari Kejati Gorontalo dinilai penting agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan akuntabel.
” Aliansi menilai, langkah tegas Kejati dalam mengawal kasus dugaan perdis fiktif akan menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan,”terangnya.








