JAKARTA – HARIANPOST.ID- Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G. Rabu, (17/5/23).
Diketahui, Johnny G Plate yang merupakan kader Partai Nasdem itu, keluar dari gedung Bundar Kejaksaan Agung diamankan oleh penyidik Kejagung. Ia langsung memasuki mobil tahanan Kejagung.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023. dikutip dari mediaindonesia.com.
Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur BTS. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.
Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar, Rp534 juta.