POHUWATO – Harianpost.id- Keterbatasan Asphalt Mixing Plant (AMP) menjadi alasan utama terlambatnya pembangunan lima ruas jalan di Pohuwato yang dibangun dengan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Meskipun telah mendapat adendum untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu, tanggal 14 Mei 2022 , namun sejumlah pihak ketiga (Kontraktor) belum juga bisa menyelesaikan pekerjaan ruas jalan tersebut.
Alhasil, pihak ketiga itu harus menyelesaikan pekerjaan dengan dibebani sanksi membayar denda. Keterlambatan ini membuat DPRD Pohuwato geram. Pasalnya keterlambatan pekerjaan program PEN dikhawatikan akan membuat Kabupaten Pohuwato tak lagi mendapatkan pinjaman PEN.
DPRD Pohuwato dalam evaluasi program PEN, Senin (23/5) kemarin menegaskan kepada pihak ketiga agar segera menuntaskan pekerjaan ruas jalan yang belum selesai, yakni rekonstruksi jalan Omayuwa yang baru mencapai 45.03 %, rekonstruksi jalan suka Damai 45.4 %, rekonstruksi jalan Paguat – Dengilo 60 %, rekonstruksi jalan kalimas Kecamatan Taluditi 45.85 %, serta rehabilitas jalan Palopo – Pohuwato Timur Kecamatan Marisa 45.18 %.
Anggaran untuk pekerjaan lima ruas jalan yang belum tuntas tersebut, tidak sedikit. Rekonstruksi jalan Omayuwa Kecamatan Randangan dikerjakan dengan nilai kontrak Rp 3.723.714.410, rekonstruksi jalan suka Damai dikerjakan dengan nilai kontrak Rp 3.766.596.023, rekonstruksi jalan Paguat – Dengilo dikerjakan dengan nilai kontrak Rp 10.776.854.988, rekonstruksi jalan kalimas Kecamatan Taluditi dikerjakan dengan nilai kontrak Rp 5.325.028.805, dan rehabilitas jalan Palopo – Pohuwato Timur Kecamatan Marisa dikerjakan dengan nilai kontrak Rp 6.368.187.880.
DPRD Pohuwato juga memberi peringatan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk jeli melihat kesiapan pihak ketiga yang mengajukan kerjasama.
“ Di regulasi itu kan diatur, pihak rekanan (kontraktor) yang melakukan penawaran kerjasama diatur. Dalam regulasi, rekanan bisa ikut dengan kesiapan dukungan alat. Melihat kondisi ini, kita ingatkan lagi kepada ULP dan dinas PU untuk benar – benar mengevaluasi rekanan dalam mengerjakan pekerjaan ruas jalan itu sendiri,” tegas ketua Komisi III Beni Nento.
Dalam rapat evaluasi yang dilaksanakan kemarin, DPRD masih memberikan waktu kepada pihak ketiga untuk menyelesaiakn pekerjaan sampai tanggal 25 Juni 2022 mendatang. Jika sampai waktu tersebut pekerjaan ruas jalan belum juga tuntas, maka DPRD mengancam akan mengeluarkan rekomendasi pemutusan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga. (Jid)