POHUWATO, HARIANPOST.ID- Kawasan Hutan Kota yang berada di gerbang masuk Ibu Kota Kabupaten Pohuwato, Kecamatan Marisa, diam-diam telah dialih fungsikan. Bahkan DPRD Pohuwato sendiri baru mengetahui hal itu setelah muncul masalah.
Kawasan Hutan Kota ini dialih fungsikan setelah pemerintah Desa Palopo, Kecamatan Marisa, menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato, untuk membangun Rest Area, wisata kuliner dan membangun Pariwisata Desa di kawasan tersebut.
Alih fungsi Kawasan Hutan Kota itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 207/11/5/2023. Berdasarkan keputusuan tersebut terang Kepala Dinas PU Risdiyanti Mokodompit, kawasan yang dimohonkan Pemerintah Desa Palopo kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato tidak lagi masuk dalam kawasan.
“Tidak berada pada kawasan, baik kawasan cagar alam maupun kawasan Hutan Kota. Karena Kawasan Hutan Kota pada Keputusan Bupati Tahun 2011 itu sudah dihilangkan dengan adanya Keputusan Bupati Tahun 2023,” terang Risdiyanto Mokodompit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Beni Nento. Selasa, 11 Juli 2023 di Ruang Rapat DPRD Pohuwato.
Rapat ini juga dihadiri Kepala Desa Palopo, Kepala Desa Teratai, Kabid Pariwisata, Pemerintah Kecamatan Marisa dan masyarakat yang mengklaim pernah menggarap kawasan yang telah dialih fungsikan tersebut.
Mendengar penyampaikan itu Ketua Komisi III Beni Nento pun terkaget. Lantaran Pemerintah Kabupaten Pohuwato sebelumnya tidak pernah menyampaikan Keputusan Alih fungsi Kawasan Hutan Kota ini kepada DPRD. Justru dirinya baru mengatahui keputusan Bupati tersebut setelah muncul masalah.
“ Kami (DPRD) baru mengetahui alih fungsi Hutan Kota ini dari masyarakat yang memasukan surat kepada DPRD, terkait rencana pembangunan rest area oleh Pemerintah Desa Palopo,” kata Beni Nento.
Lebih lanjut politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa DPRD belum mengtetahui soal rencana tersebut. Sehingga lewat RDP ini DPRD ingin mendengarkan penjelasan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa serta masyarakat.
“Kami belum tahu, nanti sudah bermasalah baru kami diberitahu,” ungkap Beni
Belakangan masalah mulai bermunculan. Sejumlah masyarakat yang pernah menggarap kawasan sebelum ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Kota pada Tahun 2011 ini berharap bisa menggarap kembali kawasan yang oleh Pemerintah Daerah saat ini, sudah dialih fungsikan dan tidak lagi menjadi kawasan Hutan Kota.
Namun Beni Nento yang memimpin RDP tak mengambil keputusan ataupun rekomendasi. Sebab DPRD kata Beni masih akan menindaklanjuti terkait masalah ini dengan turun langsung melihat kawasan Hutan Kota yang telah dialih fungsikan.
Sementara Kepala Desa Palopo Agus Hulubangga menggambarkan ihwal rencana besar menyulap Kawasan Hutan Kota menjadi lokasi wisata kuliner, rest area dan Pariwisata Desa. Ide ini muncul setelah melihat kawasan ini berada di pintu Gerbang Kabupaten Pohuwato.
“Rest Area yang ada dalam masterplan kita itu bukan hanya sekadar tempat parkir kenderaan. Tapi juga menjadi tempat kalau ada kegiatan – kegiatan, juga buat nongkrong,” kata Agus Hulubangga
Terkait masalah yang mulai bermunculan kata Agus, dirinya sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah masyarakat yang mengklaim pernah menggarap kawasan tersebut sebelum ditetapkan sebagai Kawasan Huta Kota oleh Bupati kala itu Syarif Mbuinga.
“Kita sudah ada kesepakatan, masyarakat yang merasa memiliki kawasan itu nantinya akan kita beri tempat usaha di lokasi yang kita rencanakan sebagai wisata kuliner,” terangnya.
Sayang rencana itu harus tertunda dan menunggu hasil turun lapangan (Turlap) yang akan dilakukan DPRD Pohuwato, Pemerintah Daerah dan sejumlah instansi terkait, guna keputusan alih Fungsi Kawasan Hutan menjadi rest area, Wisata Kuliner dan Pariwisata Desa yang akan dibangun oleh Pemerintah Desa Palopo.