Di Pohuwato, APK Milik Rachmat Gobel Mejeng di Tiang Listrik dan Pepohonan

POHUWATO, HARIANPOST.ID- Dalam masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini, masyarakat akan sangat mudah menemui spanduk, baliho, pamflet, bendera dan poster milik caleg atau milik Calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpampang di sudut kota, bahkan hingga ke perkampungan, tempat yang dinilai strategis untuk dijangkau masyarakat, khususnya pemilih.

Kondisi itu akan ditemui masyarakat selama masa kampanye, yakni hingga 10 Februari 2024 mendatang. Sedari jauh hari sebelum masuk tahapan kampanye, KPU telah memberi himbauan kepada peserta pemilu ihwal apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu selama masa kampanye. Termasuk soal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan tempat – tempat yang dibolehkan dan tidak, untuk dipasangi APK tersebut.

Namun dalam masa kampanye saat ini, masih ada APK milik caleg yang terpasang di tempat yang tidak diperbolehkan utuk dipasangi APK. Seperti terlihat di sejumlah titik di Kecamatan Marisa dan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Rabu, 13 Desember 2023. APK milik caleg DPR RI dari partai Nasdem, Rachmat Gobel ditemukan terpasang di pohon, tepatnya di depan fasilitas kantor milik pemerintah daerah.

Tidak hanya itu, sejumlah APK milik Rachmat Gobel juga ditemukan terpasang di tiang listrik. Ketua Panwaslu Kecamatan Buntulia, Ridwan Lasimpala menyampaikan pihaknya telah memberi saran perbaikan terhadap caleg Nasdem tersebut lewat Pengurus Nasdem Pohuwato, agar segera menertibkan APK yang terpasang di pohon dan tiang listrik itu.

“Kami juga sudah menyampaikan hal ini kepada Bawaslu Kabupaten. Tinggal menunggu tindaklanjut dari mereka, “ kata Ridwan saat ditemui di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Buntulia.

Terpisah, Anggota Bawaslu Pohuwato Munawar menyampaikan telah menerima laporan terkait APK yang dipasangi di tiang listrik dan pepohonan itu. Khusus untuk baliho yang terpasang di pepohonan terang Munawar, ada yang boleh, juga ada yang tidak bisa ditindaki oleh Bawaslu. Yaitu Baliho terpasang di pepohonan milik individu ( masyarakat) dan telah mendapat izin dari yang bersangkutan.

“Jika Baliho atau pamflet itu terpasang di pohon milik seorang warga, kemudian warga itu mengizinkan, maka kita tidak bisa tindaki. Yang boleh kita tindaki itu di pohon atau taman atau fasilitas milik pemerintah daerah. Contohnya seperti pepohonan yang ada di blok plan Marisa,” terang Munawar

APK Milik Rachmat Gobel terpasang di pepohonan, blok plan perkantoran Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Lebih lanjut terang Munawar, terkait APK milik Rachmat Gobel itu pihakya sudah menyurati peserta pemilu tersebut. Namun jika dalam waktu dua hari ini tidak ditertibkan, maka pihaknya akan kembali melayangkan surat untuk menertibkan.

“Jika kita sudah dua kali beri masukan untuk ditertibkan tapi tidak juga ditertibkan, maka itu akan jadi temuan nantinya  dalam hal pelanggaran administratif,” terang Munawar

“Intinya kami dari Bawaslu mengedapankan pencegahan dalam setiap kegiatan peserta pemilu, sebelum melakukan penindakan. Kalau ada peserta pemilu memasang APK di tempat terlarang sesuai SK KPU 308, maka kami dahulukan dulu saran himbauan secara lisan dan secara tertulis. Ketika itu tidak diindahkan kami akan masukan sebagai temuan dalam dugaan pelanggaran administrasi kampanye nantinya,” terang Munawar menambahkan.

Seiring dengan  hal itu, Wakil Ketua DPW Nasdem Provinsi Gorontalo yang juga staf ahli Rachmat Gobel, Mikson Yapanto, saat dihubungi menyampaikan bahwa pihaknya sedang menertibakn APK yang terpasang di tiang listrik dan pepohonan milik Rachmat Gobel  tersebut.

“Sudah sebagian ditertibkan,” kata Mikson, lewat pesan tertulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *