BOALEMO,HARIANPOST.ID- Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perhelatan politik jangan sampai mencederai proses Demokrasi di Negara ini.
Terlebih dalam menghadapi pesta politik 2024 mendatang, ASN harus bersikap netral. ASN tak boleh menjadi partisipan atau diam – diam mengkampanyekan calon, peserta pemilu.
Untuk menjaga sikap ASN tersebut, Penjabat Bupati Kabupaten Boalemo Sherman Moridu mengeluarkan surat edaran Bupati Boalemo tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 25 Juni 2023.
Dalam edaran itu, menghimbau kepada seluruh ASN agar tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Surat edaran tersebut memuat larangan ASN yang melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN, kewajiban kepala OPD dalam pembinaan di instansinya masing-masing, serta himbauan kepada seluruh ASN agar menjaga kebersamaan dan jiwa korpri dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi tidak netral.
Surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut Penjabat Bupati Boalemo atas keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, ketua KASN, dan ketua Bawaslu tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu, yang dirumuskan dalam Rapat Koordinasi perumusan dan pemantapan kebijakan terkait netralitas ASN yang menjabat sebagai kepala daerah dalam rangka supervisi regulasi pelaksanaan pilkada 2024, Jakarta, 17 Juli 2023, di hotel millenium.
Surat edara itu bertujuan untuk membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN yang bertujuan agar terwujudnya ASN yang netral dan profesional sehingga penyelenggaraan pemilu dapat berkualitas.