HARIANPOST (Pohuwato)– Sebanyak 159 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato mendapatkan remisi di hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia ke-76.
Pemberian remisi ini dilaksanakan serentak dari Kemenkumham yang diikuti Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi dan jajaran Forkopimda, yang dilaksanakan di aula Lapas Pohuwato, Selasa, (17/8/2021).
Dari 159 warga binaan yang mendapat remisi tersebut, satu diantaranya dinyatakan bebas hukuman. Pemberian remisi umum itu secara simbolis diserahkan Bupati Saipul Mbuinga.
“Pemberian remisi dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-76 ini serentak di seluruh Indonesia. Dan kita melaksanakannya juga di Pohuwato. Remisi diberikan sebagai apresiasi dari sikap-sikap dan perilaku sehari-hari dari para binaan lapas pohuwato bahwa warga binaan tentunya melalui beberapa persayaratan penilaian berupa disiplin selama menjalani pidana,”kata Saipul Mbuinga
Tolak ukur pemberian remisi itu diketahui tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukum, akan tetapi didasarkan pada perilaku warga binaan selama menjalani masa tahanan.
Persayaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan remisi tersebut yakni tentunya berkelakuan baik, dan telah menjalani pidana minimal 6 bulan.
“Harapan kami, semoga warga binaan dapat memperkuat motivasi, memperbaiki diri sehingga benar-benar siap memulai lembaran baru bagi yang sudah dinyatakan bebas pada hari ini,”harap Saipul Mbuinga
“Kalian disini semua dibina dengan harapan kalian bisa lebih baik setelah bebas dari tahanan. Kuatkan iman agar pada saat beradabtasi baru atau keluar dari lapas ini bisa lebih baik dengan masyarakat,” harapnya lagi. (D.01)