GORONTALO, HARIANPOST.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan diambil melalui Rapat Paripurna ke-103 yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Senin (30/1/2023)
“Ranperda Provinsi Gorontalo tentang pengelolaan keuangan daerah telah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD. Selanjutnya akan segera kami sampaikan kepada gubernur, dan gubernur wajib menyampaikan ranperda tersebut kepada Menteri Dalam Negeri,” ucap Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A. Jusuf.
Ranperda ini telah melalui tahapan pembahasan tingkat I dimulai tanggal 11 Juli 2022 serta telah menerima hasil fasilitasi pengkajian secara yuridiis formal dan materil dari Kemendagri. Hal tersebut tertuang dalam surat dirjen otda an. Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.2.2.6/9285/otda, tanggal 21 Desember 2022 perihal Hasil Fasilitasi Ranperda Provinsi Gorontalo tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya ranperda tersebut telah disesuaikan atau disempurnakan oleh pansus (panitia khusus) dan siap diparipurnakan dalam pembicaraan tingkat II. Dari hasil pembahasan, maka pansus telah bersepakat selain memperbaiki beberapa hal yang bertalian dengan dasar hukum, konsideran, rekonstruksi pasal-pasal serta memasukan satu pasal baru yang merupakan local wisdom.
“Pasal yang menjadi local wisdom itu diakomodasi menjadi bagian daripada bab VI pelaksanaan dan penatausahaan yang diakomodir pada pasal 116. Untuk memastikan bank pembangunan daerah yang dimaksudkan pada pasal 116 ini berada dalam kondisi sehat, aman, dan manfaat maka pansus melakukan konsultasi dengan Bank Sulutgo dan OJK Sulut Gorontalo Maluku Utara di Manado,” jelas Ketua Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Sun Biki.(Adv/Isti)