Deprov Setujui LKPJ Tahun 2022 Milik Pemprov

GORONTALO, HARIANPOST.ID- DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda pada pelaksanaan sidang Paripurna ke 113, Senin (10/07/2023).

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf menyampaikan, setelah menyimak penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) provinsi gorontalo yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan yang dilakukan bersama kepala daerah yang diwakili oleh tim anggaran pemerintah daerah (tapd) provinsi gorontalo.

“Bahwa badan anggaran dan seluruh fraksi telah menerima dan menyetujui ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd provinsi gorontalo tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” imbuhnya.

Kemudian, rapat paripurna ranperda tentang provinsi gorontalo tahun anggaran 2022 yang telah disetujui bersama oleh dprd dan kepala daerah selanjutnya akan 

ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada.

“Setelah ini kita setujui dan ditandatangani bersama Kepala Daerah, maka hal ini akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan dan mekanisme di DPRD,” sambung Paris. 

Sementara itu Penjabat Gubenur Gorontalo, Ismail Pakaya dalam pendapat akhirnya menyampaikan, rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK telah dibahas bersama OPD terkait. Dari 63 rekomendasi hasil pemeriksaan, yang telah diselesaikan sebanyak 50 rekomendasi atau 79,37 persen. Sementara yang masih dalam proses tindak lanjut berjumlah 13 rekomendasi atau 20,63 persen.

“Kami menerima rekomendasi saran-saran perbaikan, dan kami akan berupaya untuk melaksanakan hal tersebut pada masa-masa yang akan datang, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”katanya.

Dikatakan, pendapatan pada tahun anggaran 2022 ditargetkan sejumlah Rp1,81 triliun. Sementara itu pendapatan yang diperoleh dari dana transfer pada APBD setelah perubahan 2022 sejumlah Rp1,37 triliun.

“Dengan anggaran lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah APBD perubahan 2022 sejumlah Rp 5,62 miliar,” pungkasnya. (Agus)