GORONTALO, HARIANPOST.ID- DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui 40 persen anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada alokasi APBD-P 40 persen anggaran itu ditaksir akan di terima penyelengara sebesar Rp. 36 Miliar.
Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD ke 118 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Perubahan APBD, Senin (14/8/2023).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Awaludin Pauweni mengatakan, sesuai ketentuan dari Kemendagri bahwa alokasi anggaran untuk Pilkada 2024 sudah harus diketuk sebanyak 40 persen. Dari total 40 persen tersebut, sekitar Rp36 Miliar sekian anggaran yang harusnya telah disepakati dalam rapat paripurna tersebut.
Iya itu sudah karena sudah jadi ketentuan dari surat Medgadri. Kita mengalokasikan 40 persen. Totalnya saya kurang begitu tau, yang jelas 40 persen dari alokasi anggaran dari permintaan KPU dan 60 persen nanti kita alokasikan untuk APBD induk 2024. 40 Persen itu sesuai kesepatakan KPU dan Pemda Provinsi. Sekitar Rp40 miliar atau Rp30 Miliar sekian untuk alokasi Pilkada,” ujar Sofyan Puhi
Awaludin mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2023 telah disahkan menjadi perda melalui rapat paripurna
Selanjutnya, sesuai ketentuan tiga hari akan disampaikan oleh gubernur ke Kemendagri dan akan dievaluasi oleh Kemendagri selama kurun waktu 14 hari,” ujar Awaludin.
Setelah evaluasi dilakukan oleh Kemendagri, langkah selanjutnya adalah perbaikan dilakukan oleh Banggar. Namun, apabila tidak ada evaluasi dari Kemendagri maka penjabaran mengenai APBD Perubahan akan disusun langsung melalui peraturan. (Agus)