Deprov Rekomendasi Tutup Pengelolaan Sampah Plastik di Kabgor

GORONTALO, HARIANPOST.ID- Ketua komisi I Deprov Aw Thalib memintakan agar pihak Satpol PP provinsi Gorontalo memproses penutupan pengelolaan sampah plastik yang berlokasi di poros jalan provinsi terletak di Desa Bulota Kabupaten Gorontalo.

Hal ini disampaikan Politisi PPP pada kegiatan kunjungan kerja, monitoring pengelolaan sampah plastik oleh jajaran komisi I Deprov Kamis (2/2/2023)

Terlihat dalam monitoring tersebut Yuriko Kamaru, Adhan Dambea dan seluruh Aleg komisi I maupun Kasatpol PP provinsi Gorontalo Masran Rauf.

Dalam kesempatan itu Aw Thalib menjelaskan bahwa pengelolaan sampah oleh pihak swasta ini belum mengantongi ijin usaha, bahkan menganggu estetika jalan poros

“kita mendorong ditutup dulu harusnya para investor mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas AW. Thalib

Bahkan disaat dirinya melakukan wawancara terhadap pengelolanya dilapangan, kegiatan usaha pengelolaan sampah ini sudah ada kantor pusat dan kantor cabangnya.

“Mereka punya usaha yang terpusat di jakarta, ada cabangnya di palu dan disini sebagai pemasok/pengumpul, tentunya ini sudah membantu masyarakat kita yang menjadi pengumpul sampah plastik, karena harga yang diberikan oleh pengusaha ini cukup tinggi dari harga dua ribu lima ratus hingga tiga ribu rupiah,” papar AW.Thalib

Kegiatan aktifitas usaha pengelolaan sampah di jalan poros utama menurut politisi senior ini akan sangat mengganggu pemandangan “ ini adalah poros jalan utama yang harus memang kita proteksi dari hal-hal yang menggganggu pemandangan seperti tumpukan sampah yang tidak dekelola dengan baik, sehingga mengganngu estetika bagi siapa saja yang melintasi jalan ini,” tuturnya

Untuk itu atas hasil temuan ini Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meminta kepada dinas terkait agar menertibkan dan membantu proses perijinan usaha tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Komisi I minta kepada satpol PP untuk segera melakukan BAP atas usaha secara ilegal ini, sekaligus juga teguran peringatan pertama dan seterusnya dengan batas waktu 2 minggu ke depan agar sudah clear,” pinta AW.Thalib

Bukan hanya itu, Komisi I juga akan melibatkan OPD-OPD terkait untuk segera melakukan langkah penertiban dan membantu pengusaha agar bisa memperoleh ijin sesuai ketentuannya.

“Investasi terus berlanjut, tetapi harus mematuhi segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas AW.Thalib. (Agus)