Deprov Gorontalo Terima Aduan Masyarakat Terkait Meteran Listrik

HARIANPOST (DEPROV)- Masyarakat pra sejahtera di Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo mengadu ke DPRD Provinsi Gorontalo, mengeluhkan biaya pemindahan meteran listrik yang dinilai tidak masuk akal.

Bagaimana tidak, pada kasus yang diadukan ke DPRD Provinsi Gorontalo, Masyarakat Boliyohuto melaporkan bahwa dirinya dibebani biaya Rp. 2.5 juta saat memindahkan meteran listrik.

” Ada salah seorang pelanggan PLN yang berada di puncak, didatangi orang yang mengaku dari pihak PLN agar memindahkan meteran ke rumah tetangga sebelah. Di mana ada biaya sampai Rp 2,5 juta yang cukup membebani. Mau tidak mau mereka harus membayar. Akan tetapi disaat pembayaran, naik menjadi Rp. 7 juta 500 ribu, ini menjadi pertanyaan,” ungkap Espin Tulie ketika mendengar keluhan warga Potanga saat melakukan kunjungan di desa Potanga, kecamatan Boliyohuto, kabupaten Gorontalo, kamis (3/3).

Hal ini menurut Espin bertentangan dengan visi dan harapan Presiden di tahun 2024. Yaitu, setiap daerah khususnya desa sampai dusun sudah mendapatkan penerangan yang memadai. Akan tetapi, beberapa kejadian yang didapatkan menjadi perhatian serius dari DPRD Provinsi Gorontalo.

Espin pun menerangkan terkait biaya yang dibebankan kepada masyarakat desa Potanga tersebut. Espin mengatakan, masyarakat yang membeli rumah untuk ditempati sebelumnya oleh pihak PLN diminta agar membalik nama kepemilikan meteran listrik di rumah tersebut.

Namun masyarakat yang ada kata Espin mengeluh karena proses pemindahan nama disertai dengan denda. Ketentuan ini mengharuskan masyarakat itu untuk membayar, sebab kebutuhan listrik sangat penting bagi mereka.

“Walaupun terkait masalah pembayaran boleh dicicil. Akan tetapi, ini membebani masyarakat yang masuk dalam data DTKS,” ungkap Espin

Aduan-aduan tersebut kata Espin akan menjadi catatan di komisi II ketika melaksanakan RDP senin nanti. Semua pihak diharapkan terbuka sehingga akan ada solusi-solusi yang ditawarkan oleh pihak PLN. (Tr-2)