GORONTALO, HARIANPOST.ID- Ketua komisi I DPRD provinsi Gorontalo menilai bahwa Pemprov Jawa Barat khususnya bagian Setda sukses menjalankan birokrasinya berkeadilan.
Ini dibuktikan salah satu kurangnya persoalan sengketa tanah atau aset yang dihadapi Biro Hukum Setda Pemerintah Jawa Barat karena sejak awal pengadaan tanah dilakukan dengan mekanisme dan perencanaan yang baik.
“Minim, sedikit bahkan hampir tidak ada masalah atau sengketa tanah, pasalnya ini telah terantisipasi dengan sendirinya karena perencanaan yang dilakukan sangat matang dan hati-hati,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib, Kamis (13/07/2023).
Lanjut kata Aw Thalib, tahapan perencanaan yang teratur membuat para mafia tanah tidak memiliki celah untuk mencari-cari masalah sehingga bersengketa hukum di kemudian hari.
“Hal ini disadari oleh Biro Hukum, karena itu ada celah sedikitpun pasti akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu atau para mafia,” pintanya.
Dikatakan, perencanaan atau mekanisme yang baik itu misalnya dari penyiapan data dan dokumen-dokumen sangat diseriusi sehingga hasilnya sangat maksimal.
“Semua dokumen, mereka (biro hukum) siapkan secara detail, lengkap, menyeluruh dari semua tingkatan. Bila itu sampai berkenaan dengan pemerintah kelurahan desa atau kecamatan, tidak akan dilewati,” jelasnya.
Perhatian dari pemerintah provinsi terhadap aparat atau ASN yang proaktif dalam mengurus hal tersebut dianggap luar biasa, dengan memberikan reward berupa tunjangan tambahan atau penghasilan.
“Kalau menangani perkara, mereka mendapat dukungan dari pemerintah dan gubernur, bahkan sampai mendapat penghargaan sampai tunjangan penghasilan karena bisa menyelamatkan aset atau tanah,” terang mantan Sekretaris Kota Gorontalo itu.
Menurutnya, hal demikian menjadi pelajaran penting dan berharga bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo yang kerap kali kalah di pengadilan ketika aset atau tanah mendapati gugatan dan klaim dari pihak lain.
“Dalam sejumlah sengketa, kita selalu saja kalah bahkan sampai membayar lebih dari sekali, misalnya contoh kasus PPLP dan TPU (Tanah Pemakaman Umum). Insyaallah studi tiru ini menjadi pelajaran dan evaluasi bagi pemerintah Gorontalo terhadap yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap seluruh aset-aset mereka,” tutupnya. (Agus)