GORONTALO, HARIANPOST.ID- Wakil ketua DPRD provinsi Gorontalo Kris Wartabone dengan diterimanya KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2023 DPRD Provinsi Gorontalo akan mejadwalkan pembahasan lanjutan APBD Perubahan tahun 2023.
Hal ini disampaikan politisi PDIP usai
menerima naskah Rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun 2023 yang disampaikan oleh Penjabat Gubenur Gorontalo Senin (17/07/2023).
Lebih lanjut dikatakan, dengan diterimanya naskah tersebut, maka selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Yaitu bersama bersama tim yang ditunjuk oleh pj. gubernur untuk mewakilinya untuk disepakati menjadi Perubahan KUA dan Perubahan (PPAS) dan jika semua lancar dalam pembahasan tersebut, maka untuk paripurna dalam rangka penandatangan nota kesepakatan sesuai agenda kerja dprd telah dijadwalkan oleh banmus pada hari senin, 31 juli 2023,” tutur Legislator PDI-P ini.
Sebelumnya Penjagub menyampaikan kebijakan umum perubahan APBD 2023 fokus pada 10 hal diantaranya pembiayaan program kegiatan di OPD khususnya belanja wajib dan mengikat. Pembayaran sisa PEN 2021, DAK, sisa DID kinerja tahun berjalan 2022 dan sisa DAU PPPK 2022.
Kemudian pembayaran iuran BPJS Kesehatan (IWP 4 persen) bagi ASN. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pimpinan daerah, pimpinan dan anggota DPRD, staf ahli DPRD dan pegawai non ASN. Pembiayaan belanja operasional di BLUD RSUD Hasri Ainun Habibie serta penganggaran belanja honorarium PTT dan GTT selang bulan September – Desember 2023.
“Penganggaran kewajiban jangka pendek atas pengakuan hutang pada LKPD Audited 2022, penganggaran belanja bantuan khusus kepada kabupaten/kota se-Gorontalo untuk pengadaan mobile enrollment KTP dan printer KTP elektronik serta alokasi anggaran tambahan atas pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Gorontalo pada beberapa OPD,” papar Ismail.(Agus)