Deprov Gorontalo Minta Perusahaan Tambang Segera Bayar Lahan Milik Masyarakat Pohuwato

GORONTALO, HARIANPOST.ID Tak kunjung dibayarkan, lahan tambang milik 2.135 masyarakat Pohuwato yang sudah dikuasai oleh perusahaan pertambangan diminta segera dibayarkan. Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Gorontalo Fikram Salilama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa, 12 September, kemarin di DPRD Provinsi Gorontalo.

” Jika kepemilikan lahan sah secara hukum, maka sebaiknya harus segera dibayarkan,” tegas Fikram Salilama.

Sementara itu, Komisi II melalui Faisal Hulukati mengatakan, DPRD Provinsi Gorontalo kali ini menjadi mediator dalam penyelesaian polemik di kawasan pertambangan Pohuwato, antara Pani Gold Project (PGP) dengan masyarakat lokal yang diketahui sebagai pemilik lahan.

Berdasarkan pendapat yang diargumenkan oleh masyarakat, bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat Pohuwato. Bahkan jauh sebelum masuknya perusahaan ke lokasi tersebut, masyarakat telah melakukan aktivitas pertambangan di lokasi itu.

Namun kini lahan tersebut dikelola oleh PGP yang berjanji akan membayarkan lahan tersebut kepada masyarakat pemilik lahan yang berjumlah 2.135, dan telah diajukan dalam bentuk proposal sebagai bukti hak kepemilikan lahan.

Sudah sejak 9 bulan terakhir, hingga saat ini belum ada pembayaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan sesuai dengan janji yang disampaikan pada masyarakat.

Hal tersebutlah yang jadi pemicu masyarakat meminta agar dilakukan pemberhentian sementara oleh Pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di lahan yang belum dibayarkan, sebagai bentuk aduan masyarakat kepada DPRD Provinsi Gorontalo.

Meski begitu, DPRD Provinsi Gorontalo akan mencari jalan tengah sebagai langkah penyelesaian terhadap persoalan yang tengah terjadi dengan melakukan koordinasi bersama Gubernur Gorontalo beserta pihak masyarakat penambang lokal dengan pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.( Agus)