Deprov Dorong Pemrov Selesaikan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penguburan

GORONTALO – HARIANPOST.ID – Komisi satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo terus mendorong penyelesaian tanah penguburan yang ada di Provinsi Gorontalo.

” Kita komisi satu telah menyimpulkan hasil rapat tadi, ini segera harus diselesaikan, dan diharapkan pada tanggal 2 Mei paling lambat terselesaikan untuk persoalan ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi,” Ujar Aw Thalib Ketua Komisi l. Rabu, 12/04/24.

Lebih lanjut, Aw. Thalib menambahkan persoalan lambatnya pembayaran, dikarenakan terkendala teknis yang belum selesai.

” Sehingga masih tersedak-sedap penyelesaian tanah tersebut, semoga kedepan semua persoalan administrasi bisa segera diselesaikan,” tutur Aw. Thalib.

” Intinya kami dari komisi l akan terus menseriusi persoalan ini, sebagaimana ini merupakan menjadi mitra dari komisi, dan insya allah kita sama sama berdoa dan ikhtiar saja, “pungkasnya. (Adv)