Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terorisme Jaringan Jamaah Islamiyah

Nasional – Harianpost.id – Densus 88 Antiteror Polri menangkap sebanyak enam orang tersangka tindak pidana terorisme, yang tergabung dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Kombes Aswin Siregar menjelaskan bahwa tersangka merupakan jaringan JI. Mereka memiliki peran untuk menyembunyikan, mengamankan atau melindungi para tersangka terorisme, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Semuanya Jaringan JI. Khususnya terlibat menyembunyikan, mengamankan atau melindungi para pelarian DPO, atau Matlubin kasus tindak pidana terorisme,” tutur Aswin dilansir dari Mediaindonesia, Rabu (8/2/23)

 Lebih rinci, tersangka berinisial J ditangkap pada Selasa (7/2) kemarin di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Adapun beberapa tersangka diamankan di wilayah Lampung, Jakarta dan Cirebon.

“Tersangka IR, LS dan AF ditangkap di wilayah Lampung, telah diamankan dalam keadaan sehat. Tersangka AS dan A ditangkap di wilayah Cirebon dan Jakarta, juga telah diamankan,” sambungnya. Pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. “Selanjutnya dilakukan pemerikasaan awal oleh tim penyidik-investigasi dan tim interrogator,”pungkas Aswin.