GORONTALO, HARIANPOST.ID- Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo tetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo IPH alias Helmy sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2020.
IPH diketahui merupakan mantan Ketua komite olahraga nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Direktur Ditreskrimsus, AKBP Fahmudin, dalam konferensi pers yang digelar Bidang Humas Polda Gorontalo. Rabu 10 Agustus 2022.
IPH diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan penyelewengan dana hibah KONI dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 357.030.050 rupiah, dari total hibah sebesar RP. 1.5 miliar,” kata Fahmudin.
Fahmudin juga menjelaskan rician penggunaan dana hibah yang tidak sesuai NPHD, di antaranya pinjaman sebesar 100 juta rupiah, untuk digunakan menebus mobil pribadi IPH sebesar 70 Juta.
Berikutnya penggunaan dana hibah untuk perjalanan anggota Asosiasi Musisi Seniman Gorontalo (AMSG) ke Palu, dalam rangka kegiatan pembukaan cafe milik IPH senilai 20 Juta.
“Penggunaan dana hibah untuk kegiatan pembuatan video clip saudara IPH, senilai 1 sampai 5 juta Rupiah, dengan beberapa kali pengambilan gambar video, serta penggunaan dana hibah untuk kegiatan AMSG di beberapa lokasi senilai 250 Juta Rupiah,” beberFahmudin
“IPH juga menerima dana dari VA hasil dari sewa sound sistem tanpa sepengetahuan dari KONI. IPH menggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan NPHD,” ujar Fahmudin.
Lebih lanjut Fahmudin mengungkapkan, IPH juga memerintahkan SH selaku Bendahara Umum KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020 untuk membuat pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran sebenarnya,
“Hasil pemeriksaan dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2020 menunjukan bahwa dokumen pertanggungjawaban keuangan atas realisasi penggunaan dana hibah tersebut disusun secara proforma dan tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran sebesar 357.030.050 rupiah, berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi perhitungan kerugian negara oleh BPK RI,” bebernya.
Terakhir Fahmudin menuturkan, IPH disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana.
“Ancaman hukumannya itu 15 tahun penjara dan saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 1 sampi 20 Agustus 2020. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan akan adanya tersangka baru,” imbuhnya. (Fai)