BOALEMO, HARIANPOST.ID- Coreng nama baik lembaga DPRD Boalemo, sejumlah oknum anggota Dewan yang diduga terima fee tutup mulut dari tambang Dulupi, menuai sorotan.
Salah satu aktivis Boalemo, Riyan Niuwa menilai oknum aleg yang di duga menerima fee dari pertambangan ilegal itu telah mengkhianati amanah rakyat.
Menurutnya Anggota DPRD harusnya menjadi pelindung dan pelayan rakyat, bukan malah sebaliknya memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan merugikan rakyat.
“Jika informasi dugaan ini benar adanya, maka okum Aleg tersebut telah melakukan pengiahanatan terhadap kepercayaan masyarakat,” kata Riyan kepada media ini, Kamis 15 Mei 2025.
Dalam Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat 3, kata Riyan jelas menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Harusnya DPRD Boalemo mendorong pemerintah untuk segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ini malah diduga okunum aleg ikut meminta fee dari PETI Dulupi,” tegas Riyan Niuwa.