BOALEMO- HARIANPOST.ID- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo, Taufik Kumali menegaskan kepada seluruh pimpinan OPD agar melakukan penagihan berdasarkan waktu yang telah ditentukan.
“Untuk itu, kepada seluruh OPD agar melakukan penagihan tidak lewat dari tanggal 30, dan untuk fisik paling lambat tanggal 28 Desember sudah masuk penagihan,” tegas Kaban BKAD Taufik Kumali, Kamis (1/12/22).
Dan untuk penagihan yang non fisik, dihimbau kepada pimpinan OPD sudah memasukkan kepada BKAD dibawah tanggal 28 Desember.
“Kami di BKAD telah siap memproses segala pengajuan tagihan, dan mudah-mudahan apa yang telah ditargetkan akan tercapai serta berjalan lancar,” pungkasnya.(Adv)