BPKPD Boalemo Bantah Isu THR ASN Cair Pasca-Lebaran: Tunggu Regulasi Pusat

BOALEMO, HARIANPOST.ID – Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar mengenai jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BPKPD Kabupaten Boalemo, Andries Adjie, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan THR ASN baru akan dibayarkan setelah Lebaran adalah tidak benar. Menurutnya, hingga saat ini Pemerintah Daerah masih dalam posisi menunggu ketetapan resmi dari Pemerintah Pusat.

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo masih menunggu regulasi resmi terkait pembayaran THR ASN dari Pemerintah Pusat, baik melalui kebijakan dari Kementerian Keuangan maupun Kementerian Dalam Negeri,” ujar Andries, Senin, 9 Maret 2026.

Andries menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat melangkahi ketentuan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, narasi yang menyebutkan adanya penundaan pembayaran hingga setelah hari raya belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Ia menekankan bahwa pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Boalemo berkomitmen penuh untuk memenuhi hak para ASN sesuai dengan kalender dan mekanisme yang berlaku.

“Pemerintah Daerah tentu berupaya agar pembayaran THR dapat dilaksanakan tepat waktu sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh ASN. Namun, mekanisme dan waktunya tetap harus mengacu pada regulasi yang ditetapkan pusat,” tambahnya.

Menutup keterangannya, Kepala BPKPD mengimbau kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Boalemo agar tetap tenang dan tidak termakan isu yang tidak jelas sumbernya. Ia memastikan bahwa koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan segera dilakukan begitu payung hukum diterbitkan.

“Kami mengimbau kepada seluruh ASN agar tetap menunggu informasi resmi dari Pemerintah Daerah. Apabila regulasi sudah diterbitkan, tentu akan segera kami tindaklanjuti dan sampaikan kepada seluruh OPD,” pungkasnya.