BOALEMO, HARIANPOST.ID- Pejabat Bupati (Penjabup) Boalemo, Sherman Moridu mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada sepuluh hari menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Hal itu disampaikan Penjabup Boalemo Sherman Moridu saat menggelar Focus Group Discusion terkait pelaksanaan Anggaran dan pengendalian Inflasi di kabupaten Boalemo dengan Kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan perwakilan Provinsi Gorontalo, di ruangan vicon kantor Bupati Boalemo, Kamis (21/3/24).
Sherman menyebut bahwa untuk pembayaran THR sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah khusus dipasal 17, masih menunggu peraturan turunannya.
“Sesudah itu akan kita buatkan Peraturan Kepala Daerah ( PERKADA), kita akan berupaya sebagaimana dalam juknis 10 hari sebelum lebaran sudah terbayarkan THR,” tutur Penjabup Boalemo Sherman Moridu.
Sementara terkait pembayaran gaji 13, kata Sherman akan dibayarkan pada bulan Juni sesuai regulasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
“Untuk gaji 13 nanti dibayarkan pada bulan Juni sesuai juknis yang diatur dalam peraturan Pemerintah,” kata Sherman Moridu.
“Saya berharap dengan akan dibayarkannya Tunjangan Hari Raya kepada ASN di lingkungan Pemkab Boalemo dapat meningkatkan daya beli masyarakat kabupaten Boalemo,” harap Sherman Moridu.