Besok KPU Pohuwato Buka Pendaftaran Calon Bupati – Wakil Bupati, Pilkada 2024

POHUWATO, HARIANPOST.ID- Besok, Selasa, 27 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato mulai membuka pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Tahun 2024.

Untuk pendaftaran sendiri, akan dibuka selama 3 hari, 27 – 29 Agustus 2024. Untuk waktunya, pada 27 – 28 Agustus, pendaftaran dibuka pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita. Sedangkan di hari terkahir, Kamis, 29 Agustus, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 23.59 Wita, yang akan dilangsungkan di Gedung B, Kantor KPU Kabupaten Pohuwato, JI. M.Η. Thamrin, Marisa.

Hal tersebut disampaikan KPU Pohuwato lewat pengumuman nomor 968/pl.02.2-pu/7504/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pohuwato provinsi gorontalo tahun 2024.

Bagi partai politik yang ingin mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, harus memenuhi syarat minimal suara sah hasil pemilu 2024, yakni  syarat minimal suara sah adalah paling sedikit 10% (Sepuluh Persen) atau 9.575 (sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima) suara sah. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Pohuwato Nomor 928 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Tahun 2024.

Sementara untuk syarat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pohuwato diantaranya merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Dan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang:.

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;.

Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;. Belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati;. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;.

Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;.

Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pohuwato juga harus memenuhi persyaratan, bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Dalam hal permohonan Akses Silon Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024, Pasangan Calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Pohuwato mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Pohuwato; Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Pohuwato menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan.

Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Pohuwato serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;. Atau dengan mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link www.kab- pohuwato.kpu.go.id

Kaitan dengan pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Pohuwato juga membuka layanan helpdesk pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Pohuwato.

Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024 dapat menghubung via email : palmsteknis@gmail.com., via telepon: 081445808550

atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pohuwato yang beralamat di Jl. MH. Thamrin Kompleks Blok Plan Perkantoran Marisa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *