POHUWATO,HARIANPOST.ID- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024, situasi kamtibmas Kabupaten Pohuwato khususnya Kecamatan Popayato tidak kondusif.
Bermula dari penertiban kayu yang diduga ilegal oleh PT LIL di pos jaga KM 23, Jum’at, 15 November 2024 hingga berujung pengrusakan pos jaga PT LIL pada Sabtu malam, 16 November 2024.
Pihak kepolisian pun sudah memasang garis Polisi di pos jaga PT LIL yang dirusak warga itu. Pengursakan diduga dipicu penertiban kayu oleh PT LIL.
Terbaru, pihak PT LIL memberikan pernyataan akan menempuh proses hukum terhadap pengrusakan Pos jaga PT LIL di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Popayato itu.
“Kami berharap tindakan hukum yang tegas dapat diterapkan kepada oknum-oknum yang terlibat, sesuai regulasi yang berlaku. Kami percaya hal ini penting untuk memberikan efek jera dan melindungi kelangsungan operasional perusahaan,” tegas perwakilan manajemen PT LIL, dikutip dari Suarapost.id
Menariknya dalam pernyataan itu, pihak PT LIL menyebut laporan – laporan terkait aktivitas ilegal yang dilakukan di wilayah konsesinya tidak pernah ditindaki oleh pihak Kepolisian.
Terhadap pernyataan tersebut, media ini telah mengonfirmasi kepada Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, S.IK., SH.,namun belum mendapatkan tanggapan.