Berantas Korupsi di Gorontalo, KPK Dorong APH Perkuat Sinergi

GORONTALO, HARIANPOST.ID- Guna mengefektifkan penanganan perkara korupsi di Provinsi Gorontalo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Wilayah Gorontalo untuk memperkuat sinergi dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK.

“Kami berharap, Korsup KPK menjadi mitra Kajari dan Kajati dalam mencegah dan memberantas korupsi di wilayah Gorontalo, agar penanganan perkara tidak menjadi tumpang tindih dan berjalan efektif,” pinta Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Itu disampaikan Nawawi di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Para Kepala Kejaksaan Negeri di Wilayah Gorontalo pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa, 4 Oktober 2022.

Sejak disahkannya Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, terang Nawawi, KPK membentuk kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Tugasnya, yakni percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan mewujudkan sinergitas antar-aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi.

“KPK dapat melakukan pengambilalihan perkara, setelah melalui sejumlah pertimbangan dan gelar perkara. Pertimbangannya seperti perkara yang berlarut-larut, tidak ada progress, mendapat perhatian masyarakat, ada intervensi, dan kerugian negara yang besar,” terangnya

Untuk mewujudkan hal terbut, ia pun mengimbau kepada para aparat penegak hukum di Wilayah Gorontalo untuk melakukan koordinasi dengan KPK jika menemukan perkara korupsi yang mengalami kendala dalam penanganannya ataupun adanya intervensi. Hal ini kata dia, agar penanganannya bisa dilakukan supervisi oleh KPK.

Selain itu, Nawawi juga menerangkan, KPK dapat melakukan fasilitasi penanganan perkara korupsi, seperti pencarian DPO, pemeriksaan fisik, pelacakan aset, pemberian keterangan ahli, dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan, yang ditanggung biayanya oleh KPK.

“Harapannya dengan supervisi KPK, ke depannya penanganan perkara korupsi bisa berjalan efektif di Gorontalo. Meski wilayah ini tidak pernah tersentuh OTT, namun cukup banyak pengaduan korupsi ke KPK dari Gorontalo,” ujar Nawawi.

Berdasarkan data KPK, sepanjang 2017 sampai 2022, terdapat 86 laporan tindak pidana korupsi dari Gorontalo. Wilayah dengan laporan paling banyak yaitu Pemprov Gorontalo sebanyak 21 laporan, kemudian diikuti Pemkab Bone Bolango 20 laporan, Pemkab Gorontalo Utara 13 laporan, Pemkab Gorontalo 12 laporan, Pemkot Gorontalo 11 laporan, Pemkab Boalemo 6 laporan, dan Pemkab Pohuwato 3 laporan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang telah mendukung upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Gorontalo. Menurutnya, korupsi merupakan extra ordinary crime, yang membutuhkan sinergitas semua pihak dalam pengungkapan perkaranya, termasuk dari KPK.

“Adanya sinergitas ini membuat antar-aparat penegak hukum tidak ada persaingan, tetapi saling mendukung, saling memberi masukan, saling bertukar informasi, sehingga siapapun yang melaksanakan penanganan korupsi bisa berhasil dan tuntas, baik pelakunya diadili maupun aset-asetnya sebanyak mungkin disita,” kata Haruna.

Selain penindakan, pihaknya juga kata Haruna berupaya memberantas korupsi dengan cara pencegahan. Keduanya berjalan secara simultan di Wilayah Gorontalo.

“Misalnya kita menangani Tipikor, lalu kita menemukan Tipikor itu terjadi karena kesalahan atau kekurangan sistem. Maka kita memberi masukan, agar sistem yang terjadi Tipikor itu supaya berhenti,” ujar Haruna.

Pada kegiatan yang sama, para Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Gorontalo juga menyampaikan kendalanya menangani perkara korupsi. Menurut Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, kendala lambannya penanganan perkara korupsi terletak pada penghitungan kerugian keuangan Negara, yang harus menunggu audit BPK/BPKP terlebih dahulu.

Menanggapi kendala tersebut, Direktur Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Elly Kusumastuti menjelaskan, KPK bisa memfasilitasi koordinasi dengan BPK/BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara agar bisa berjalan cepat.

Elly menambahkan, saat ini terdapat perkara yang disupervisi KPK dari Gorontalo karena terkendala penghitungan kerugian keuangan negara. Perkara itu yakni dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2011 dan 2012 di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.