Belum Masuk Masa Kampanye, Caleg Curi Start Pasang APS Mirip APK

POHUWATO, HARIANPOST.ID- Belum masuk tahapan kampanye, namun banyak peserta Pemilihan Umum (Pemilu) mulai curi start dengan mamasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye ( APK) dan memuat ajakan untuk memilih.

Di Kabupaten Pohuwato, wilayah Barat Provinsi Gorontalo ini pun demikian. Tampak , APS Calon Legislatif (Caleg) yang menyerupai APK mulai ramai terpampang di ruang – ruang publik. Hal itu pun menuai perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Pohuwato, Selasa, 3 Oktober 2023, Kemarin, melakukan pertemuan dengan KPU Pohuwato, Pemerintah Daerah dan Panwascam di Sekretariat Bawaslu. Pertemuan itu dihadiri Ketua Bawaslu Yolanda Harun, Amran Hulubangga, Munawar, Komisoner KPU Pohuwato, Usman Dunda dan Iskandar Ibrahim, Kabag Hukum Setda Kabupaten Pohuwato, serta Panwascam.

Terhadap APS berupa baliho yang diduga melanggar ini kata Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, pihaknya telah memberikan himbauan kepada Partai Politik (Parpol) untuk memperbaiki baliho yang telah memuat ajakan memilih tersebut.

“Kita sudah memberikan himbauan dan saran perbaikan kepada Parpol-parpol agar segera memperbaiki baliho yang melanggar ketentuan itu,” kata Yolanda usai mengelar rapat.

Senada dengan Yolanda, anggota Bawaslu Amran Hulubangga menyampaikan terhadap APS yang melanggar ketentuan sosialisasi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan OPD Tekhnis Satpol PP, untuk menindaki APS  yang melanggar ketentuan. Penindakan APS yang diduga melanggar ini akan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020, Tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

“Terhadap penertibanya itu akan dilakukan oleh Satpol PP yang akan didampingi oleh Bawaslu,”terang Amran Hulubangga

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Pohuwato Owin Mohi menerangkan, bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2020 tersebut tidak mengatur ihwal isi konten APS atau APK dari peserta Pemilu. Namun bukan tidak mungkin, dengan perda ini, Pemerintah daerah melalui OPD tekhnis akan menertibkan APS yang diduga melanggar ketentuan dalam Perda, yakni terkait penempatan APS atau APK.

“Penekanan kita sebetulnya bukan hanya pada pelaksanaan Kampanyenya, atau sosialisasi dan sebagainya, tapi semua pelaksanaan kegiatan itu tidak bisa serta merta asal mengambil ruangan karena bisa saja dia masuk dalam jalur hijau yang memang dilarang untuk dipasangi baliho atau spanduk,” terang Owin Mohi sembari mencontohkan, baliho yang akan ditindaki adalah baliho yang sengaja dipasang di Pohon.

“Itu yang kita tindaki. Atau juga, baliho yang dipasang di taman itu yang kita tindaki. Dan bukan saja baliho Caleg, tapi baliho lain juga kalau dia melanggar Perda ini maka kita tindaki,” jelasnya