Belum Kantongi PBG, Bangunan di Kawasan Blok Plan Ini Disetop Sementara

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas PTSP dan Dinas PU mulai gencar memantau pekerjaan bangunan gedung yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Seperti yang terlihat, Selasa, 3 Maret 2026, Kepala Dinas PTSP Yunus Mohamad bersama Kepala Dinas PU, Risdiyanto Mokodompit, meninjau pekerjaan bangunan di Kawasan Blok Plan Marisa.

Hasilnya, ungkap Risdiyanto, Pemerintah Kabupaten Pohuwato meminta pekerjaan bangunan itu dihentikan sementara, lantaran belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Kami meminta pekerjaannya dihentikan, karena bangunan itu belum ada PBGnya, dan kami mendorong pemilik bangunan itu untuk segera melakukan pengurusan PBG,”ujarnya.

Risdiyanto menerangkan bahwa PBG harus dimiliki sebelum melaksanakan pembangunan gedung. Hal itu berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 253 Ayat (4) PP 16/2021.

Biaya pengurusan PBG sendiri beragam, tergantung lokasi, luas bangunan, dan fungsi bangunan. Tarifnya kata dia, berkisar antara Rp10.000 – Rp50.000 per meter persegi.

Seiring dengan hal tersebut, bagi warga yang melakukan pembangunan gedung namun belum mengantongi PBG, kata Risdiyanto, bisa dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sampai pembongkaran bangunan.

“Jika PBG ini belum juga dikantongi, maka bisa dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administratif sampai pembongkaran bangunan gedung,”tegasnya.

Tidak hanya memantau bangunan di Kawasan Blok Plan Marisa, rencananya setelah lebaran Idul Fitri tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pohuwato akan memantau bangunan yang belum mengantongi PBG di seluruh wilayah di Kabupaten Pohuwato. Karenanya, ia mengimbau kepada warga yang akan melakukan pembangunan gedung, agar mengurusi PBG terlebih dahulu, sebelum bangunan tersebut dikerjakan.