POHUWATO, HARIANPOST.ID– Belum beroperasi, keberadaan SPBU di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato dikeluhkan masyarakat.
Pasalnya, SPBU yang dibangun tahun 2018 itu hingga kini belum juga beroperasi. Padahal keberadaan SPBU ini sangat dibutuhkan masyarakat, di tengah perkembangan Kabupaten Pohuwato yang kian pesat.
Salah satu masyarakat sekaligus pemerhati sosial di Pohuwato Uya Ruzali Hunowu pun mendesak pemerintah untuk segera memperjelas status keberadaan SPBU tersebut.
“Kalau hari ini SPBU di Desa Teratai terkesan mangkrak, maka kami mendesak kepada pemerintah, Hiswana Migas, atau Pertamina, hingga ownernya untuk segera mengoperasikan SPBU tersebut,” ungkap Uya, Selasa, 7 Februari 2023.
Iya menyayangkan keberadaan SPBU yang hingga saat ini belum beroperasi tersebut. Padahal kata Uya, Pohuwato saat ini terus berkembang diikuti bertambahnya jumlah kendaraan.
“Kabupaten Pohuwato, khususnya Kota Marisa, sudah sangat maju. Seiring waktu, Pohuwato tumbuh berkembang dari segala sisi, termasuk jumlah kendaraan juga semakin bertambah. Sementara, di Ibu Kota Kabupaten yakni Marisa, hanya ada Satu SPBU. Antrian mengular di SPBU Marisa menjadi pemandangan biasa yang terjadi setiap hari. Maka kami minta agar ini bisa diseriusi,” pintanya
Lebih jauh kata Uya, kehadiran SPBU di Kecamatan Marisa itu tidak hanya berdampak pada indeks pembangunan saja, melainkan perekonomian di daerah.
“Kami masyarakat sangat paham bahwa, bicara tentang SPBU, bukan hanya sekedar konteks bisnis perniagaan yang bersifat profesional, tapi di sana ada campur tangan pemerintah, mulai dari ijin hingga pengoperasian. Jika pengoperasian SPBU itu lebih dikarenakan persoalan perizinan, maka kami minta ini dipercepat,” tegas Uya.
“Namun apabila lebih dikarenakan persoalan manajemen bisnis owner, maka selaku masyarakat, kami meminta pemerintah meninjau kembali keberadaan SPBU itu. Jika dalam kurun waktu tertentu tidak ada progres, cabut izinnya,” tegasnya.
Mengomentari hal ini, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Ibrahim Kiraman mengatakan bahwa, pihaknya bakal menindaklanjuti permintaan tersebut.
“Terima kasih sebelumnya. Segera kami pemerintah daerah akan menyurati Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS), agar hal ini menjadi atensi,” terang Ibrahim.