Bawaslu Boalemo Ikuti Rakernis Manajemen Risiko

BOALEMO,HARIANPOST.ID- Bawaslu Republik Indonesia menggelar Rapat kerja tekhnis terkait manajemen risiko. Kegiatan yang diselenggarakan di Jakarta, 28 Oktober 2024 itu, diikuti Bawaslu Boalemo yang diwakili Kasubag PPPS dan Hukum Ridwan Dahiba, Kasubag Pengawas Pemilu dan Humas Sumarni Utiarahman dan Staf Teknis PIC Menejemen Resiko Nolvionita Sofyan.

Dalam Rakernis tersebut membahas beberapa point penting tentang manajemen risiko. Di mana, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan akuntabilitas kinerja dan pengawasan, dalam mewujudkan hal tersebut penerapan manajemen risiko memang sangat diperlukan. Itu disampaikan narasumber dari BPKP Pusat.

Masing-masing unit kerja di Bawaslu sering kali dihadapkan dengan berbagai risiko yang apabila tidak ditangani menimbulkan dampak yang mengakibatkan berbagai kerugian, baik kerugian negara, penurunan reputasi maupun gangguan organisasi.

Karenanya, diharapkan agar satker dapat membangun budaya kerja manajemen risiko pada satuan unit kerja dan menjadikan kasus manajemen risiko sebagai bagian terpadu dengan proses manajemen risiko secara menyeluruh, termasuk Bawalsu Boalemo.

Dalam pelatihan manajemen risiko tersebut, mereka menerima materi dari BPKP Pusat. Dalam pemaparannya BPKP menyampaikan bahwa Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi.

Peraturan BPKP nomor 4 Tahun 2021 Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a merupakan proses menentukan parameter internal dan eksternal untuk mengelola risiko
serta menentukan ruang lingkup kriteria risiko.

Penetapan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengidentifikasi hal-hal yang mengancam eksistensi unit Pemilik Risiko; b. mengidentifikasi sasaran strategis program strategis unit Pemilik Risiko; c. mengidentifikasi proses bisnis unit Pemilik Risiko; d. mengidentifikasi pemangku kepentingan; e. merumuskan kriteria dampak dan frekuensi; dan f. menetapkan selera risiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *