Batas Urus Pindah Memilih Berakhir, Berikut Total DPTb Pohuwato

POHUWATO, HARIANPOST.ID – Batas urus pindah memilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah berakhir pada 7 Februari kemarin. Hingga batas akhir tersebut, di Pohuwato, terdapat 2.053 pemilih pindah masuk dan 1.559 pemilih pindah keluar.

Pemilih pindah keluar itu adalah pemilih yang tidak lagi memilih di TPS tempat dia terdaftar. 

Dengan berakhirnya batas urus pindah memilih tersebut, KPU Pohuwato kata Anggota Pohuwato Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Usman Dunda, tidak lagi membuka pelayanan pindah memilih.

“Pelayanan pindah memilih itu sudah berakhir pada 7 Februari dengan 4 kategori alasan pindah memilih. Terdapat 2.053 pemilih pindah masuk dan 1.559 pemilih pindah keluar,”ungkap Usman, Jum’at, 9 Februari 2024.

Dengan berakhirnya batas urus pindah memilih tersebut, dirinya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pemilih yang telah mengurus pindah memilih. Karena pada dasarnya kata Usman, pengurusan pindah memilih itu merupakan upaya yang dilakukan KPU untuk tetap menjamin hak pilih pemilih di pemilu 2024.

“Pindah memilih atau DPTb ini dapat memudahkan masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tetap bisa menyalurkan hak pilihnya, namun dengan alasan tertentu masyarakat tersebut tidak bisa memilih di TPS asal,”kata Usman

Dirinya juga memberikan apresiasi kepada PPS dan PPK yang telah membantu pemilih dalam mengurusi pindah memilih tersebut. Sejalan dengan hal itu, Usman mengajak seluruh masyarakat pemilih di Pohuwato agar mendatangi TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

“Ayo datang ke TPS salurkan suara, untuk menentukan masa depan daerah dan bangsa ini ke depan,”ajak Usman Dunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *