Bapemperda dan Pemprov Gorontalo Sepakat Revisi 7 Perda

GORONTALO, HARIANPOST.ID- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, menggelar Rapat Kerja bersama  mitra kerja OPD Provinsi Gorontalo, dalam rangka membahas penyiapan pembahasan hasil pengkajian dan harmonisasi Ranperda.

Rapat tersebut dipimpin ketua Bapemperda, Adnan Entengo dan dihadiri oleh biro hukum Setda Provinsi Gorontalo, Kementerian hukum dan HAM Provinsi Gorontalo, serta pendamping Bapemperda. Bertempat di Ruang Rapat Inogaluma. Senin, 16 Januari 2023.

“Ada 7 peraturan daerah (Perda) yang akan direvisi serta ada juga yang akan dicabut karena belum maksimal dalam penerapannya,” ungkap Ketua Bapemperda, Adnan Entengo.

Salah satunya terang Adnan, Perda (Peraturan Daerah) nomor 16 tahun 2015 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol karena pemanfaatannya tidak optimal seperti yang diharapkan.

“Dalam penerapannya Perda ini belum memiliki kekuatan penuh, sehingganya kami melakukan pengkajian serta akan mencabut Perda tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, dalam rapat kali ini ada dua hal yang direkomendasikan, Pertama, agar perda ini dilakukan pencabutan karena substansi atau aturan tidak sesuai.

“Sehingganya setelah di evaluasi perda ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dari masyarakat,” jelas Kepala Sub Bagian Fasilitasi Pembentukan Produk Daerah Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Jefri Pakaya, pada awak media usai melaksanakan rapat Kerja Bapemperda. (sti)