GORUT, HARIANPOST.ID- Tahun ini, Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu mengatakan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) yang di peruntukkan untuk PPPK Gorontalo Utara sebesar Rp. 32 Miliar tidak terserap.
Penyebabnya kata Thariq revisi peraturan PMK212 oleh kementerian keuangan di jadwalkaan tuntas bulan September 2023.
“Saya ditemani Sekda Gorontalo Utara melakukan audiensi dengan Direktorat General Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, dan juga didampingi oleh Kanwil Perbendaharaan, Provinsi Gorontalo menyampaikan kondisi
dua hal penting, yaitu soal anggaran potensial tidak akan tersalur, kurang lebih 32 miliar. Kedua adanya problem keuangan daerah,” kata Thariq saat melakukan Audiensi Secara One-On-One Antara Pemkab Gorontalo Utara dan DJPK, bertempat di Aula Mohoyula Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, Senin (31/7/23).
Kondisi ini tentunya diakibatkan oleh PMK 212 yang mengatur soal spesifik gread atau, dana DAU dengan peruntukan tertentu.
“Alhamdulillah mendapatkan respon dari Kementerian Keuangan. Dimana dampak PMK 212 bukan hanya dialami oleh Gorontalo Utara, tapi oleh berbagai daerah di Indonesia. Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa akan melakukan revisi PMK 212 paling lambat bulan September. Hal itu seperti Penegasan Menteri Keuangan Sri Mulyani,” ujar Thariq.
Revisi PMK212 rapid asesment secara bertahap, dimana pertama daerah Jawa. Diketahui ada seratus daerah lebih yang akan melakukan rapid asesmen yang dilaksanakan di bandung. Kemudian setelah itu Gorontalo Utara dan daerah lainya diwilayah tengah dan timur.
Dan sebagai Bupati Thariq berharap agar revisi PMK ini bisa mengikuti penyesuaian dengan waktu perencanaan, dan pengusulan dan pembahasan APBD perubahan.
“Kami berharap juga untuk DAU 2024. Ini rapid assesmennya juga harus sudah selesai bulan September, sehingga akan jadi pegangan di dalam penyesunan APBD 2024,” harapnya. (Adv)