Awal 2023 Imam dan Pemangku Adat Kembali Terima Insentif

POHUWATO, HARIANPOST.ID- Awal tahun 2023 nanti pemangku adat dan imam di Kabupaten Pohuwato akan kembali menerima insentif. Itu setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan DPRD membahas dokumen KUA / PPAS.

“Setelah disahkan dan dibuatkan Peraturan Daerah maka pemangku adat dan imam akan menerima insentif mulai Januari 2023 mendatang,” ungkap Ketua DPRD Nasir Giasi pada syukuran kepala Desa Padengo, Kecamatan Duhiadaa yang baru dilantik. Rabu, 7 September 2022.

Nasir menyampaikan permohonan maaf kepada imam dan pemangku adat karena selama tahun ini belum menerima insentif. Tidak ada kesengajaan dari Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap insentif tersebut.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Daerah dan DPRD terang Nasir telah mengesahkan Peraturan Daerah yang memuat lembaga adat Gorontalo di Pohuwato.

“Saya dan Pak Bupati memohn maaf kepada para pemangku adat dan Imam yang tidak menerima insentif selama tahun ini,”ungkap Nasir Giasi.