GORONTALO, HARIANPOST.ID- Proses penyelesaian tali asih lahan tambang oleh Pani Gold Project (PGP) terhadap pemilik lahan tambang di Pohuwato, Gorontalo, belum tuntas. Hingga 24 April kemarin, dari 435 pemilik lahan tambang, baru 111 pemilik lahan yang menerima pembayaran tali asih.
Dengan begitu, masih terdapat 324 pemilik lahan yang belum menerima hasil negosiasi harga pembayaran tali asih dengan pihak Pani Gold Project. Di sisi lain, proses penyelesaian tali asih tersebut sudah mendekati batas akhir yang disepakati bersama oleh Forkopimda Provinsi Gorontalo, Forkopimda Pohuwato dan Koalisi Persatuan Anak Muda Pohuwato, Maret lalu.
Berdasarkan rapat bersama itu, awal Mei nanti, Pani Gold Project sudah akan menutup akses bagi penambang yang beraktivitas di wilayah konsesinya.
Proses penyelesaian tali asih yang belum tuntas hingga mendekati batas akhir disepakati itu pun mendapat perhatian dari banyak pihak. Arlan, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) mengungkapkan kekhawatirannya, jika hingga batas penyelesaian pembayaran tali asih, tapi masih ada pemilik lahan yang enggan menyetujui negosiasi harga, maka ia khawatir insiden mencekam yang pernah terjadi di Pohuwato bisa terulang kembali.
Arlan, Ketua HmI Cabang Gorontalo Tahun 2018 – 2019 ini mengingatkan Penjabat Gubernur (Penjagub) Gorontalo untuk melakukan langkah antisipasi terhadap potensi konflik yang bisa saja terulang kembali.
“Insiden 2023 lalu menjadi sejarah kelam bagi Negara ini, khususnya bagi Gorontalo. Bahwa masyarakat dengan caranya sendiri mencari keadilan atas tanahnya yang kini dikuasasi oleh korporasi. Pemerintah Daerah dalam hal ini penjagub, harus mewaspadai potensi konflik yang bisa saja terulang lagi,” kata Arlan saat diminta tanggapan terkait penyelesaian tali asih tambang Pohuwato. Ahad, 28 April 2024.
“Harus ada penyelesaian yang sama – sama menguntungkan. Meskipun kita tahu, bahwa sebetulnya masyarakat tidak ingin keluar dari sana. Di sana, pertambangan, adalah tempat mereka mencari makan,” kata Arlan menambahkan
Di samping itu, Arlan juga menegaskan kepada Pani Gold Project agar tidak memaksa pemilik lahan tambang untuk menerima pembayaran tali asih. Biar bagaimanapun, yang namanya negosiasi kata Arlan, adalah upaya pencocokan harga, tawar – menawar antara pemilik lahan dengan Pani Gold Project. Jika masyarakat tidak menerima maka tidak boleh dipaksakan.
“Jangan jadikan batas waktu penyelesaian ini sebagai alasan untuk memaksa pemilik lahan menerima tali asih. Jika sampai batas akhir masih ada yang belum menerima, maka harus dinegosiasikan lagi, waktunya harus diundur lagi. Jangan paksa masyarakat untuk menerima,” tegas Arlan mengingatkan