BONEBOL,HARIANPOST.ID– Berbeda dengan sejumlah daerah di Indonesia yang membebani warganya dengan pajak yang meningkat, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, justru menghadirkan program keringanan pajak daerah tahun 2025.
Tujuan keringanan pajak ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam memanfaatkan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen, serta pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan itu mulai berlaku untuk periode pembayaran sampai dengan 30 September 2025. Program ini hanya dapat diakses melalui Bank SulutGo (BSG) Channel, kanal digital dan QRIS.
“Melalui program ini, kami harapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah,”ujar Bupati Ismet Mile, Kamis, 4 September 2025.
Program Keringanan pajak ini kata Ismet menjadi bagian dari upaya mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat.
Dirinya mengungkapkan dengan adanya keringanan ini, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menargetkan peningkatan penerimaan daerah yang transparan, efisien, serta mendukung implementasi transaksi non-tunai yang lebih modern dan akuntabel. Seiring dengan hal tersebut dirinya mengajak masyarakat Bone Bolango untuk taat membayar pajak.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan keringanan pajak ini. Selain memberi kemudahan, masyarakat juga ikut berkontribusi dalam pembangunan Daerah,”ajak Ismet Mile