POHUWATO, HARIANPOST.ID- Kabupaten Pohuwato, Daerah di Wilayah Barat Provinsi Gorontalo ini memang dikenal dengan potensi emasnya yang telah turun temurun dimanfatkan masyarakat untuk menghidupi keluarganya. Bahkan banyak dari masyarakat penambang bisa menyekolahkan anaknya dari hasil pertambangan tersebut.
Namun di sisi lain, aktivitas pertambangan itu juga memberikan dampak signifkan terhadap kerusakan alam. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas pertambangan yang semula dilakukan secara tradisional kini mulai beralih menggunakan alat berat.
Bukan tanpa alasan. Aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat ini dinilai memiliki resiko kecelakaan yang sangat kecil di bandingan dengan aktivitas pertambangan yang mengharuskan masyarakat memasuki lubang pertambangan.
Meskipun demikian, masih banyak masyarakat penambang yang tetap bertahan melakukan aktivitas pertambangannya dengan cara tradisional. Belakangan, masyarakat penambang ini mulai resah karena di minta meninggalkan lokasi pertambangan yang berada di areal milik Pani Gold Project.
Berangkat dari keresahan itu, sejumlah penambang di Pohuwato ini pun membentuk Perkumpulan Pohuwato Bangkit Bersama Penambang (PBBP)
“Asosiasi yang kita buat tidak mau berbenturan dengan pihak manapun. Asosiasi ini kita buat untuk Memperjuangkan hak masyarakat, bagaimana membangun kemitraan bersinergi, serta mengadvokasi hak hak masyarakat penambang Pohuwato” ungkap penasehat Hukum PBBP, Yasser Salahuddin Wahab, Jum’at, 30 Desember 2022.
Yasser, Mantan Staf Ahli Hukum Pemprov Sulsel itu menyampaikan bahwa PBBP telah melakukan langkah – langkah kongkrit dalam melindungi hak – hak penambang yang berhimpun di PBBP.
“Kita telah melakukan inventarisasi dan kajian beberapa masalah yang dipandang urgent untuk segera disikapi untuk memastikan adanya jaminan kelangsungan hidup dan perlindungan terhadap masyarakat penambang,” kata Yasser
Setelah melakukan kajian, PBBP kata Yasser menemukan beberapa masalah yang harus segera disikapi. Yasser menyebut masalah itu di antaranya terkait pemindahan IUP dan subjek hak IUP yang menurutnya rancu.
Selain itu, adanya kegiatan eksplorasi dan operasi di areal tanah penguasaan pihak lain, antara lain areal tanah penguasaan para anggota PBBP.
“Bahkan adanya pernyataan yang dikeluarkan Chief External Affairs PT Merdeka Copper Gold yang secara premateur dan tergesa-gesa menyatakan bahwa akan mengeluarkan para penambang lokal di areal Gunung Pani. Hal ini tentunya merupakan pernyataan yang sangat berpotensi untuk menimbulkan gejolak dan benturan dengan masyarakat lokal, karena sama sekali tidak menghormati hak-hak masyarakat lokal yang sudah terlebih dahulu berdiri di dalam areal yang dimaksud,” jelasnya.