Adu Kuat Kejari – DPRD Boalemo Dalam Pengungkapan Kasus Perdis 2020 – 2022

BOALEMO, HARIANPOST.ID- Perkara hukum dugaan perjalanan dinas (Perdis) fiktif di tubuh lembaga legislatif Boalemo tengah jadi sorotan. Sebagai penegak hukum,Kejaksaan Negeri Boalemo pun diminta bertindak serius menuntaskan perkara hukum tersebut.

Meyikapi masalah itu, Kepala Kejaksaan Negari (Kejari) Boalemo , Nurul Anwar, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdis) DPRD Kabupaten Boalemo, tahun 2020 – 2022.

Langkah Tegas Kejari Boalemo

Nurul Anwar bilang pihaknya akan menangani kasus dugaan korupsi perdis tersebut secara objektif dalam upaya melakukan penindakan hukum.

Karenanya dia meminta agar publik terus mengawal terhadap kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas DPRD Boalemo yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negari Boalemo, yang kini telah masuk pada tahap penyidikan.

“Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Boalemo ini sudah nampak perbuatannya yang mengarah pada pidana, melawan hukumannya sudah ada, tinggal penguatan saja,” kata Nurul Anwar saat diwawancarai awak media, Kamis 7 Agustus 2025.

Nurul mengungkapkan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Boalemo terus bergerak mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Boalemo tahun 2020 – 2022.

“Tim kami akan memperkuat alat bukti dengan mengunjungi TKP yang diduga terjadi nuansanya manipulatif, sehingga berindikasi tindak pindana korupsi terkait dana perjalanan dinas,” ucap Kejari Boalemo, Nurul Anwar.

Bahkan Nurul Anwar membeberkan sejumlah tempat yang sudah dikunjungi oleh tim dari Kejakaan Negeri Boalemo, guna memastikan adanya perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota DPRD kabupaten Boalemo.

“Kami sudah mendatangi tempat kunjungan, seperti Manado, Makassar, Bandung dan Jogja, tinggal memperkuat dokumentasi yang ada disana benar tidaknya terkait kunjungan perjalanan dinas DPRD Boalemo,”  beber Nurul Anwar.

DPRD Boalemo Bantah Perdis Fiktif

Soal kasus dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Boalemo yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negari Boalemo, Ketua DPRD Boalemo Karyawan Eka Putra justru menegaskan bahwa tidak ada perdis fiktif di DPRD kabupaten Boalemo.

“Saya rasa jelas, ketika regulasinya, ketika pimpinan menandatangani bahwa ada perjalanan dinas itu dilakukan perjalanan dinas” kata Eka Putra saat menerima massa aksi di gedung parlemen Boalemo, Kamis 7 Agustus 2025.

Ketika masa aksi menanyakan apakah ada perjalanan dinas fiktif di DPRD Boalemo pada tahun 2020 hingga 2022, Ketua Dewan Boalemo itu dengan tegas membantah.

“Ketika ada informasi perjalanan dinas itu fiktif itu kan bukan di rana DPRD, itukan di Kejaksaan dan ada beberapa anggota juga diminta klarifikasi,” tutur Eka Putra Noho.

Meskipun demikian, dirinya menyampaikan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan mencampuri proses hukum yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Boalemo.

Menurut Eka Putra Noho bahwa DPRD tidak boleh masuk terlalu jauh dalam perkara yang telah menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Itu sudah masuk ranah Kejaksaan, dan kami tidak bisa mengintervensi. Mereka juga sudah menyampaikan bahwa itu termasuk Perdis fiktif, jadi kami menyerahkan sepenuhnya prosesnya ke Kejaksaan,” kata Karyawan Eka Putra Noho.

Namun demikian, sikap tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan, apakah DPRD sebagai lembaga legislatif hanya akan bersikap pasif tanpa mengambil langkah tegas secara internal?

Menanggapi hal itu, Karyawan menyebut bahwa DPRD tetap menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga membuka ruang jika nantinya dibutuhkan tindak lanjut dari lembaga legislatif sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan.

“Kami tidak akan berspekulasi. Kalau nanti sudah ada hasil resmi dari Kejaksaan dan itu menyangkut kelembagaan kami, tentu akan ada tindak lanjut secara internal,” pungkasnya