BONEBOL, HARIANPOST.ID- Koordinator tim hukum Bupati Kabupaten Bone Bolango Adnan Parangi sampaikan tanggapan atas aksi demonstrasi yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026 di DPRD Bone Bolango dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Menurut Adnan, dalam orasi yang disamapikan pada demonstrasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum dan belum ada putusan pengadilan yg menyatakan kebenaran atas peristiwa tersebut.
“Pada prinsipnya, kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kebebasan berpendapat merupakan bagian dari demokrasi yang harus dijaga bersama, ini dijamin dan diatur dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 Jo UU No. 9 tahun 1998,”ungkapnya beberapa waktu lalu.
Namun terhadap kebebasan ini menurut dia, tidak bisa digunakan secara serampangan. Apabila penyampaian pendapat ini berhubungan dengan kritik terhadap pemerintah daerah, seharusnya kritik tersebut ditujukan terhadap kebijakan pemerintah, bukan menyerang kehormatan atau nama baik kepala daerah dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu (een bepald feit).
Sebab warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum kata Adnan, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain (Vide Pasal 6 huruf a UU No.9 Tahun 1998).
“Perlu kami tegaskan bahwa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyebutkan bahwa : setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,”terangnya.
Jika apa yang dituduhkan oleh para pendemo tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka apa yang dilakukan oleh para pendemo menurutnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 434 KUHP yang menegaskan bahwa : “Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
“Dalam orasi yang disampaikan terdapat beberapa pernyataan yang bersifat tuduhan yang tidak berdasar, tidak didukung oleh data, fakta hukum, maupun dasar normatif yang dapat dipertanggungjawabkan serta belum ada putusan hukum yang membenarkan peristiwa tersebut,”kata Adnan.
Adnan memaparkan sejumlah pernyataan yang diduga bersifat tuduhan dalam agenda demo tersebut, antara lain Menyatakan Bupati tidak amanah, Menyatakan Bupati melakukan intervensi kepala desa dan camat, Menuduh adanya kongkalikong antara DPRD Bone Bolango dan Bupati karena tidak menerima masa aksi, Menuduh maraknya nepotisme atas pelantikan anak mantu dan anak kandung Bupati Bone Bolango, Menuduh adanya jual beli jabatan untuk eselon II, III dan IV, dan Terkait pembiaran kasus narkoba oleh Putra Bupati, dan Terkait suap menyuap proyek di Pemerintahan Bone Bolango.
Informasi yang tidak akurat ini menurut Adnan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta menciptakan opini liar karena tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya
Adapun fakta hukum yang ia sampaikan terhadap tuntutan itu adalah sebagai berikut
- Menyatakan Bupati tidak amanah harus disertai data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
- Menyatakan Bupati melakukan intervensi kepala desa dan camat harus pula diuraikan bentuk intervensi serta maksud intervensi dan bukti-bukti yang menyatakan kebenaran peristiwa tersebut;
- Menuduh adanya kongkalikong antara DPRD Bone Bolango dan Bupati karena tidak menerima masa aksi, hal ini sangat tidak berdasar dan menyesatkan meskipun tidak serta merta melanggar hukum namun sangat merugikan Pejabat terkait;
- Menuduh maraknya nepotisme atas pelantikan anak mantu dan anak kandung Bupati Bone Bolango, hal ini juga sudah berulang kali diterangkan melalui pemberitaan media online yang pada pokoknya menjelaskan bahwa tahapan pengisian jabatan telah melalui proses seleksi terbuka dan objektif oleh Timsel
- Menuduh adanya jual beli jabatan untuk eselon II, III dan IV tentu harus dibuktikan secara hukum, sebab jika hal ini benar adanya maka akan sangat mempengaruhi stabilitas jalannya pemerintahan,
- Terkait pembiaran kasus narkoba oleh Putra Bupati hal ini juga sepenuhnya sudah ditangani oleh Polda Gorontalo Dan hingga saat ini tidak ada satu pun putra bupati Bone Bolango yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkotika baik sebagai pengedar ataupun pengguna,
- .Terkait suap menyuap proyek di Pemerintahan Kab. Bone Bolango. Hal ini sangat ditentang oleh Pak Bupati, olehnya jika memang memiliki bukti konkret segera buat laporan pengaduan agar proses legal actionnya running dan tuduhan atau isu ini tidak berubah menjadi fakta.
“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan dan kebijakan yang diambil telah mengutamakan prinsip kehati-hatian, melalui prosedur hukum yang sah, transparansi43ang, dan dapat sadipertanggungjawabkan,”tegasnya.
Terkait hal itu dirinya menghimbau kepada seluruh pihak untuk mengedepankan data dan fakta hukum dalam menyampaikan pendapat, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, menjaga situasi tetap kondusif demi kepentingan bersama.
“Apabila terdapat keberatan atau perbedaan pandangan, kami membuka ruang dialog dan klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,”ungkapnya.











