Adhan Berharap Ada Kemudahan Izin Bertambang Bagi Masyarakat Lokal

GORONTALO HARIANPOST.IDSebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang duduk pada Komisi 1 membidangi Hukum dan Pemerintahan, turut memberikan perhatian terhadap persoalan tambang yang ada di provinsi gorontalo.

Dikatakan, saat ini masyarakat utamanya pelaku usaha pertambangan dapat dimudahkan mendapat ijin agar dapat melakukan aktivitas dan operasional usahanya.

Bila sebelumnya kewenangan mengeluarkan ijin itu berada di pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, namun saat ini sebagiannya telah didelegasikan ke Pemerintah Provinsi, salah satunya Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), namun hal ini belum bisa berjalan dengan maksimal dilapangan.

Menurutnya, kendala disebabkan dinas terkait masih multitafsir terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2023.

“Memang ada Peraturan Pemerintah (PP) yang telah mendelegasikan ke Pemerintah Provinsi dan melahirkan Pergub yang memberikan kewenangan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), namun terhadap pergub itu masih multitafsir atau punya pandangan yang berbeda dari PMPTSP,” tuturnya.

Atas persoalan itu, komisinya dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi dengan Kementerian ESDM termasuk juga ke Kemendagri agar memperoleh petunjuk terhadap pergub yang menjadi turun dari PP tersebut.

“Untuk itu, hal ini masih akan kami konsultasikan kembali dengan kementrian agar mendapat arahan dan petunjuk,” imbuhnya.

Ditegaskan, masyarakat sangat berharap kemudahan perijinan itu agar dapat mengelola hasil tambang seperti perusahaan PT Gorontalo Mineral (GM) yang telah sekian tahun beroperasi di Kabupaten Bone Bolango, dan saat ini telah diperintahkan untuk menghentikan sementara kegiatan pertambangannya.

“Apakah putusan Pengadilan Negeri itu sudah dijalankan atau belum, karena itu harus di hentikan. Putusan ini harus ditindaklanjuti dan dipatuhi,”tegasnya.(Agus)